Komisi III sampaikan 8 poin evaluasi agenda pemberantasan korupsi
Sementara soal pembentukan Densus Tipikor, Tito menyebut DPR mendukung pembentukan Densus Tipikor. Akan tetapi pemerintah menyatakan pembentukan Densus Tipikor harus ditunda sebelum ada kajian yang komprehensif.
Komisi III kembali menggelar rapat gabungan bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan Agung hari ini. Rapat gabungan ini berlangsung singkat. Alasannya, DPR masih melakukan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas di waktu yang sama.
Komisi III menyampaikan 8 poin pandangan soal evaluasi 15 tahun agenda pemberantasan korupsi. Pandangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. Poin pertama, Komisi III memandang hingga saat ini pemberantasan korupsi belum mengalami kemajuan.
"Pemberantasan korupsi kejahatan luar biasa. Yang menjadi amanat, hingga saat ini belum mengalami kemajuan sebagaimana yang kita harapkan bersama, ini penegasan," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Benny mengatakan poin kedua berisi kritik bagi KPK. Sejak 15 tahun berdiri, KPK belum menunjukkan kinerja yang memuaskan. Korupsi justru kian masif mulai dari pemerintah di tingkat pusat hingga daerah. Ketiga, kata Benny, Komisi III meminta KPK lebih optimal memberantas korupsi dengan menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan penegak hukum lain.
"Hingga saat ini KPK tetap menjadi anggaran utama, perlawanan kejahatan korupsi. KPK lebih optimal untuk menjalankan tugasnya, membangun kerjasama, menjaga koordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya," tegasnya.
Kemudian, Komisi III meminta Presiden Joko Widodo turun tangan memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi di bawah Polri dan Kejaksaan. Namun dalam mewujudkan itu, pimpinan Polri dan Kejaksaan diminta untuk melakukan perbaikan internal agar lebih dipercaya oleh publik.
"Bersamaan dengan butir keempat di atas, pimpinan kepolisian dan kejaksaan, diminta melanjutkan reformasi internal. Untuk lebih kredibel di mata publik. Untuk modal dasar trust publik dalan rangka pemberantasan korupsi," papar Benny.
Poin 6, Komisi III mengingatkan bahwa peran KPK sebagai trigger mechanism. Artinya, KPK hanya pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan.
"KPK jangan pernah lupa kehadirannya sebagai trigger mekanisme, untuk memperkuat institusi kepolisian dan kejaksaan. Termasuk pemberantasan korupsi," tambahnya.
Oleh karena itu di poin 8, lanjut Benny, Komisi III meminta Polri dan Kejaksaan untuk mencari jalan dan prakarsa diri agar membantu KPK memerangi korupsi. Terakhir, pihaknya menghargai dan mendukung prakarsa Kepolisian untuk membentuk Densus Tipikor.
"DPR khususnya komisi III, mendukung sepenuhnya prakarsa baru dari pemerintah, termasuk dari Polri dan Jaksa, untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, sebagian besar poin yang disampaikan Komisi III terkait agenda pemberantasan korupsi sama dengan pandangan pemerintah di rapat kabinet terbatas siang tadi. Salah satunya soal semakin masifnya korupsi di Indonesia.
"Komisi III berpandangan bahwa penanganan korupsi masih belum berhasil sehingga perlu dilakukan langkah perbaikan. Sementara dari pemerintah berpendapat bahwa penanganan korupsi sudah cenderung menurun namun masih masif," klaimnya.
Kesamaan lain antara DPR dan Pemerintah yakni soal wacana penguatan lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung dan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Di antaranya adalah sinergi dari 3 institusi yang menangani pemberantasan korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan, dan Polri," ungkapnya.
Sementara soal pembentukan Densus Tipikor, Tito menyebut DPR mendukung pembentukan Densus Tipikor. Akan tetapi pemerintah menyatakan pembentukan Densus Tipikor harus ditunda sebelum ada kajian yang komprehensif.
"Komisi III berpandangan khusus pembentukan Densus Tipikor, prinsipnya mendukung tidak mendesak. Tapi kemudian dari pemerintah bapak presiden beliau menyampaikan pandangan-pandangan perlu dilakukan kajian kembali, tunda dulu, kaji kembali," tukasnya.