Komisi Yudisial Kaji Putusan Pemangkasan Hukuman Terdakwa Djoko Tjandra
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong atau mengurangi hukuman terdakwa Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
"Sesuai kewenangan melakukan anotasi terhadap putusan, KY akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," katanya di Jakarta, Rabu (28/7).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Apa jabatan Thomas Djiwandono di Partai Gerindra? Dilansir website Gerindra, Tommy menduduki posisi penting di Partai Gerindra. Saat ini, dia menjabat Bendahara Umum Partai Gerindra sejak 2014 lalu.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Siapa yang Jokowi panggil terkait kasus penguntitan Jampidsus? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin. Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
KY, dia mengungkapkan, menaruh perhatian terhadap putusan tersebut dan beberapa putusan lainnya terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Ditambah lagi, hal tersebut erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan di Tanah Air.
Seperti dilansir dari Antara, Anotasi terhadap putusan tersebut juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," bunyi putusan banding di laman resmi Mahkamah Agung.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama enam bulan, sambung putusan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021 memutuskan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga:
Banding Dikabulkan, Masa Hukuman Djoko Tjandra Dipotong Jadi 3,5 Tahun
Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Irjen Napoleon Bonaparte
MA Tolak Kasasi JPU dan Djoko Tjandra Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Enaknya Jadi Pejabat Korup, Jaksa Pinangki Terima Suap Malah Dihukum Ringan
Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, JPU Tidak Ajukan Kasasi
Berstatus Aparat, Hukuman Jaksa Pinangki Harusnya Lebih Berat