Komisioner KPK Terpilih Ghufron Minta Tak Dipilih Jadi Calon Rektor Unej
Komisioner KPK Terpilih Ghufron Minta Tak Dipilih Jadi Calon Rektor Unej. Ghufron tidak menyampaikan visi misinya. Hanya berpidato singkat, Ghufron meminta kepada seluruh Senat Unej yang memiliki hak suara, untuk tidak memilihnya menjadi calon rektor Unej.
Salah satu Wakil Ketua KPK terpilih yang akan dilantik pada Desember 2019 mendatang, Nurul Ghufron, masih tercatat sebagai bakal calon Rektor Universitas Jember. Ghufron mendaftar sebagai bakal calon rektor saat proses seleksi Capim KPK sudah memasuki 20 besar. Hari ini, Ghufron juga datang dalam Rapat Senat Terbuka Unej dengan penyampaian Visi Misi dan Program Kerja Bacarek Unej.
Namun, saat tiba giliran maju, Ghufron tidak menyampaikan visi misinya. Hanya berpidato singkat, Ghufron meminta kepada seluruh Senat Unej yang memiliki hak suara, untuk tidak memilihnya menjadi calon rektor Unej.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
"Saya juga mohon pamit, karena akan mengemban amanah di KPK. Semoga Unej bisa semakin maju, menghasilkan pemimpin-pemimpin besar bagi Indonesia," tutur Ghufron.
Saat ditemui awak media usai turun dari podium, Ghufron menuturkan, kehadirannya kali ini karena regulasi yang ada tidak memungkinkan dirinya untuk mengundurkan diri selama proses penjaringan bacarek Unej berlangsung.
"Karena saat mendaftar, kita mengisi form yang isinya bersedia untuk tidak mundur. Tapi saya yakin, Senat pasti paham dengan tidak akan memilih saya," papar pria yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unej ini.
Meski dirinya kini terpilih sebagai Komisioner KPK, namun merujuk pada aturan yang berlaku dalam Pilrek Unej, dirinya tidak bisa digugurkan begitu saja. "Karena dalam tahap penjaringan, tidak bisa digugurkan," jelas Ghufron.
Proses penjaringan ini, nantinya akan mengerucutkan bakal calon rektor yang berjumlah 8 menjadi 3 calon rektor. Sejauh ini, Ghufron belum memutuskan akan mengalihkan ke mana potensi dukungannya nanti, dalam peta kekuatan di pemilihan rektor Unej. "Saya belum berkomunikasi dengan tim pendukung saya," papar doktor Hukum Pidana dari Unpad Bandung ini.
Ghufron juga mengapresiasi Unej yang selama beberapa tahun terakhir aktif dalam misi pencegahan korupsi. Antara lain dengan adanya beberapa kegiatan dan materi pembekalan anti korupsi kepada seluruh mahasiswa.
Selain itu, sebelum dilantik sebagai komisioner, Ghufron juga akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan FH Unej. "Desember nanti, sebelum dilantik di KPK, saya akan mundur dari Dekan FH Unej. Nanti rektor yang akan memilih Plt Dekan FH. Tidak selalu harus wakil dekan," katanya.
Baca juga:
DPR Nilai Sistem Dua Tingkat Dalam UU Baru Perkuat Kinerja KPK
Nurul Ghufron: Saya akan Ajak Wadah Pegawai Melanjutkan Tugas di KPK
Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron Nilai Waktu 2 Tahun untuk SP3 Ideal
Ini Kesulitan KPK Berantas Korupsi Usai UU Direvisi Versi Pimpinan Baru
Pimpinan Terpilih Harap Seleksi Dewan Pengawas KPK Lebih Ketat dari Komisioner
Pimpinan KPK Terpilih Keluhkan UU Baru Hilangkan Status Penyidik & Penuntut