Komjen Budi Waseso yakin Badrodin tak akan hentikan kasus Samad & BW
Kabareskrim yakin Samad dan Bambang Widjojanto tak akan selamat dari jerat hukum.
Bareskrim masih melanjutkan penyelidikan kasus Abraham Samad dan Budi Waseso yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kasus ini akan tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang-Undang.
Menurut Budi Waseso, penyelidikan kasus ini sudah sesuai dengan hukum sehingga harus dilanjutkan. Tak ada kaitannya dengan penunjukan Komjen Badrodin Haiti menggantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Kalau masalah pidananya, ya, lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang-Undang. Kita kan tidak boleh melanggar Undang-Undang," ujar Budi Waseso saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/2).
Budi Waseso meyakini Badrodin juga akan tetap melanjutkan penyelidikan. Menurutnya, Badrodin adalah orang yang paham akan hukum sehingga dia tidak akan mungkin sembarangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Saya kira tidak mungkin Pak Badrodin mengeluarkan SP3 untuk kasus-kasus itu karena beliau paham betul. Beliau orang yang paham tentang penegakan hukum apalagi dia terpilih jadi calon kapolri jadi dia orang terbaik," terang Budi.
Abraham Samad dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Sulawesi Selatan dan Barat. Bareskrim resmi menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa (17/2) lalu.
Sedangan Bambang Widjojanto terlibat dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Januari lalu.
Baca juga:
Ruki tegaskan KPK tak campuri proses hukum Bambang-Samad
Polri: Senjata api 21 penyidik KPK pistol bela diri dan suratnya sah
KPK putuskan lawan putusan praperadilan Komjen Budi
Pimpin KPK, Ruki langsung temui Kapolri untuk berdamai
Pekan depan Bareskrim Polri kembali panggil Novel Baswedan
Samad dan BW tersangka, Plt Ketua KPK bilang 'bukan urusan kami'
Bila Abraham mangkir terus, Polda Sulselbar akan jemput paksa
Dukung KPK, mahasiswa Semarang demo bawa peti mati & batu nisan
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023