Komjen Tito akan dilantik jadi Kapolri setelah HUT Bhayangkara
Komjen Tito akan dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI setelah Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-70, 1 Juli 2016
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Tito Karnavian akan dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI setelah Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-70, 1 Juli 2016. Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
"Pelantikan Kapolri nanti setelah Hari Bhayangkara," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menyerahkan nama calon tunggal pengganti Jenderal Pol Badrodin Haiti ke DPR pada pekan lalu. Dari sekian nama yang digadang-gadang bakal menggantikan Jenderal Badrodin, ternyata hanya satu nama yang dipilih Presiden Jokowi, yaitu Komjen Tito.
Penunjukan Komjen Tito sempat menuai pro dan kontra. Pasalnya, Komjen Tito adalah lulusan Angkatan Kepolisian (Akpol) 1987 dinilai masih junior ketimbang beberapa calon lainnya, seperti Kabaintelkam Komjen Noer Ali (Akpol 1981), Irwasum Komjen Dwi Priyatno (Akpol 1982), Wakapolri Komjen Budi Gunawan (BG) Akpol 1983 dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Akpol 1984).
Adapun alasan Presiden Jokowi memilih Tito menggantikan Jenderal Badrodin karena kecerdasan dan kemampuan Tito memberantas terorisme.
"Pak Tito nantinya dapat meningkatkan profesionalisme Kapolri sebagai pengayom masyarakat dan memperbaiki kualitas penegakan hukum narkoba, terorisme dan korupsi," ungkap Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (16/6).
"Saya yakin beliau punya kemampuan cerdas, memiliki kompetensi yang baik," tambahnya.
Keputusan ini, kata Presiden, telah melalui pertimbangan yang sangat matang dengan meminta masukan dari beberapa lembaga terkait seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Saya sudah dengar masukan Polri, Kompolnas dan masukan masyarakat," terang Presiden.
Dalam mengajukan nama Komjen Tito, Jokowi menegaskan sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Proses Kapolri merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002," tegasnya.