Komnas HAM minta polisi tak menutupi detail penangkapan terduga teroris
Komnas HAM minta polisi tak menutupi detail penangkapan terduga teroris. Menurut Chroirul, tempat dibawanya terduga teroris yang ditangkap harus dijelaskan. Misal dibawa ke Mako Brimob, Markas Polda, atau Markas Densus.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta pihak kepolisian tidak menutup-nutupi penangkapan terduga teroris. Catatan Komnas HAM selama ini, rawan terjadi penyiksaan dalam penangkapan.
"Penangkapan itu tidak pernah di-declare tempat orang ditangkap di mana. Itu dalam pengalaman Komnas HAM di situ lah titik paling rawan penyiksaan terjadi," kata Choirul di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? "Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya," kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Bagaimana Densus 88 menemukan ancaman terhadap Paus Fransiskus? Hasil pemantauan, ditemukan postingan-postingan bermuatan ancaman dan provokasi yang ditujukan kepada Paus Fransiskus saat melakukan kunjungan ke Indonesia.
-
Dimana Densus 88 menemukan bukti ancaman terhadap Paus Fransiskus? Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata.
-
Mengapa Densus 88 menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? Dijelaskan, Densus 88 Antiteror diberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin setiap ancaman, setiap serangan teror yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok.
-
Kapan Komjen Rycko Amelza dimutasi ke Densus 88? Komjen Rycko Amelza Dahniel baru saja dimutasi ke Densus 88. Sebelumnya dia menjabat Kalemdiklat Polri.
-
Kenapa Komjen Pol Marthinus Hukom menilai narkoba lebih berbahaya dari terorisme? “Teroris berapa orang mungkin, tapi narkotik siapa pun juga, sama dengan teroris tapi narkotik dia menyerang sampai ke saraf-saraf, merusak manusia dan ini berbahaya dan bisa terancam generasi muda, bahkan mengancam keberlanjutan negara,” ucapnya.
Pernyataan tersebut mengkritisi UU Terorisme yang baru saja disahkan. Menurut Chroirul, tempat dibawanya terduga teroris yang ditangkap harus dijelaskan. Misal dibawa ke Mako Brimob, Markas Polda, atau Markas Densus.
"Akar masalah soal penangkapan dan penahanan dalam rentang waktu 21 hari itu enggak terjawab, apa? Tempat," kata dia.
"Dalam konteks diskursus hak asasi manusia soal penyiksaan, tempat itu menjadi indikator utama agar penyiksaan tidak terjadi dan dicegah. Di UU ini enggak ada makanya ini sangat potensial terjadi pelanggaran HAM," imbuhnya.
Komnas HAM juga mengkritisi waktu penyadapan yang cukup lama yaitu satu tahun. Hal itu juga berpotensi melanggar HAM karena menerobos privasi seseorang.
"Penyadapan ini potensial karena waktunya sangat panjang, walaupun itu dikatakan harus dipertanggungjawabkan oleh instansi terkait, atau sifatnya rahasia, tetapi kan kalau orang nyadap dengan sifat kaya gitu dia bisa menerobos hak privasi orang, itu berpotensi melanggar HAM," kata Choirul.
Menurutnya, waktu penyadapan yang lama tersebut menjadi masalah. Karena, saat penyadapan terduga yang disadap baru berstatus calon tersangka. Dia menyebut proses ini melanggar prinsip pidana karena mengundur status seseorang.
"Orang jadi calon tersangka kapan jadi tersangkanya? Kapan dibawa ke pengadilan? Itu melanggar prinsip pidana, yang kedua seharusnya kalau memang membutuhkan penguatan alat bukti cukup tujuh hari, ngapain 1 tahun, kalau mau ada tersangka yang lain bikin surat perintah penyidikan baru, kerja-kerja penyadapan dalam konteks seperti ini bukan untuk penyidikan, harusnya kerja-kerja intelijen, bukan dalam ranah penyidikan," ucapnya.
Baca juga:
Densus 88 akan jemput pria diduga simpatisan ISIS yang ditangkap di Sumbar
31 Terduga teroris di Jatim berhasil ditangkap
Kapolda Jatim minta ulama ikut awasi 'alumni' Suriah
Terduga teroris dikabarkan ditangkap di Sijunjung Sumatera Barat
Revisi UU Terorisme harus pastikan aparat mampu lakukan tindakan preventif
Hidayat Nur Wahid sebut Densus 88 belum sepakat soal definisi terorisme