Komnas HAM Sebut Polisi Perintahkan Saksi Peristiwa Laskar FPI Hapus Rekaman
Choirul mengatakan, selama proses pemindahan 4 anggota laskar FPI ke mobil polisi, anggota yang melakukan giatnya menyampaikan kepada masyarakat bahwa peristiwa tersebut merupakan kasus narkoba. Ada pula saksi yang mendengar kegiatan penangkapan teroris.
Komnas HAM mendapatkan sejumlah keterangan saksi adanya upaya penghapusan dokumentasi oleh warga dalam peristiwa penembakan terhadap laskar FPI. Upaya itu terjadi di area istirahat tol Karawang Barat KM 50, saat 4 anggota laskar FPI dipindahkan ke mobil polisi.
"Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Jumat (8/1).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Dia mengatakan, selama proses pemindahan 4 anggota laskar FPI ke mobil polisi, anggota yang melakukan giatnya menyampaikan kepada masyarakat bahwa peristiwa tersebut merupakan kasus narkoba. Ada pula saksi yang mendengar kegiatan penangkapan teroris.
Lebih lanjut, saksi yang menyampaikan keterangan kepada Komnas HAM menuturkan saat pemindahan laskar FPI ke dalam mobil terjadi tindakan kekerasan oleh polisi.
"Terdapat 4 anggota FPI yang masih hidup dan diturunkan dari mobil ke jalan, terdapat 2 orang yang diduga telah meninggal dengan 1 duduk di mobil dan 1 telah diturunkan ke jalan, terlihat luka yang diduga merupakan luka tembak. Terlihat darah di jalan depan salah satu warung," ujar Choirul saat memaparkan.
Diketahui pada 7 Desember 2020 terjadi saling baku tembak antara laskar FPI dengan polisi. Aksi baku tembak terjadi sejak Hotel Swiss-Bellin Karawang sampai Pintu Masuk Tol Karawang Barat Km 49.
"Eskalasi tinggi mulai dari Hotel Swiss-bellin Karawang, pintu masuk Tol Karawang Barat sampai KM 49 di dalam tol. Dan eskalasi tinggi mulai ada dugaan benturan mobil dan tembakan," kata Choirul.
Choirul mengatakan, sebelum kedua belah pihak saling baku tembak, pihak laskar FPI yang mengawal Rizieq Syihab menyadari ada kendaraan yang mengintervensi, sejak dari Sentul, dengan memaksa masuk rombongan mobil. Untuk mengalihkan manuver polisi, 2 dari 6 mobil yang mengiringi Rizieq menghalau pergerakan mobil polisi. Sementara 4 mobil terus melaju.
Choirul mengatakan, sejatinya 2 mobil yang menghalau manuver polisi telah jauh dari jarak mobil polisi. Namun dua mobil tersebut justru menunggu mobil polisi yang sempat bermanuver.
"Terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari mobil petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu mobil petugas," kata Choirul.
"Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek."
Dari aksi saling tembak menembak, dua orang dari laskar FPI mati di dalam mobil. Sementara saat di KM 49, Choirul mendapat informasi bahwa 4 anggota laskar FPI masih hidup saat dipindahkan ke mobil polisi. Namun kemudian setibanya di Polda Metro Jaya keempat orang tersebut sudah meregang nyawa.
"Bahwa empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.
Baca juga:
Investigasi Komnas HAM Temukan Anggota FPI Gunakan Senjata Rakitan
Komnas HAM Simpulkan Ada Saling Tembak Antara FPI dan Polisi di Pintu Tol Karawang
Polri Tanggapi Investigasi Komnas HAM: Penembakan Dilakukan Tanpa Perintah Atasan
Investigasi Komnas HAM Bisa Jadi Acuan Ungkap Kasus 6 Laskar FPI secara Objektif
Kronologi Aksi Kejar-kejaran FPI & Polisi Hasil Investigasi Komnas HAM
Alasan Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Melanggar HAM