Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK
Terakhir adalah pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat. Menurut Rizal pihaknya menemukan fakta bahwa terdapat indikator dalam TWK KPK tersebut seorang pegawai tak memenuhi syarat untuk lulus asesmen tersebut hanya karena kekritisannya terhadap pimpinan lembaga maupun pemerintahan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut terdapat 11 pelanggaran HAM dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN. Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan mengatakan, pelanggaran pertama adalah soal hak atas keadilan dan kepastian hukum.
"Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan terhadap pegawai tersebut dan ini sesuatu yang bertentangan dengan Pasal 3 Ayat 2 Jo Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," katanya dalam sebuah konferensi pers yang ditayangkan daring, Senin (16/8).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
Pelanggaran selanjutnya adalah berkaitan dengan hak perempuan. Menurutnya, fakta yang diperoleh oleh Komnas HAM menunjukkan bahwa terdapat tindakan yang merendahkan martabat perempuan dalam proses TWK pegawai KPK.
"Bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen dan itu sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam Pasal 49 UU tentang HAM dan juga UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," jelasnya.
Pelanggaran HAM ketiga yang ditemukan Komnas HAM adalah pelanggaran hak untuk tidak didiskriminasi. Komnas HAM, kata Rizal, telah menemukan fakta adanya pertanyaan yang bermuatan diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK.
"Dan ini nyata-nyata melanggar Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan juga melanggar Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga termasuk melanggar Pasal 7 UU Nomor 11 tentang Pengesahan Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya," ujarnya.
Selanjutnya adalah pelanggaran atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Di mana Komnas HAM menemukan fakta ada pertanyaan yang mengarah pada kepercayaan/keyakinan maupun pemahaman terhadap agama tertentu.
"Yang sebetulnya itu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai ya dan ini jelas sebagai pelanggaran HAM sebagaimana yang sudah dijamin dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 Jo Pasal 18 UU tentang HAM dan Pasal 18 UU tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik," terangnya.
Pelanggaran HAM kelima yang ditemukan Komnas HAM adalah terkait hak atas pekerjaan. Menurut Rizal penonaktifan terhadap 75 pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat tak berdasar.
"Sehingga pemberhentian ini nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang juga diatur di UUD 1945 khususnya Pasal 28b Ayat 2, kemudian Pasal 38 Ayat 2 UU tentang HAM. Termasuk juga Komentar Umum 18 Angka 4 Konvenan Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya," ungkapnya.
Dalam proses TWK pegawai KPK Komnas HAM juga menemukan pelanggaran hak atas rasa aman. Pasalnya menurut Rizal, profiling lapangan yang dilakukan terhadap sejumlah pegawai KPK dianggap tak memiliki landasan hukum alias ilegal. Bahkan cenderung intimidasi.
"Ini merupakan salah satu bentuk dilanggarnya hak atas rasa aman tersebut. Artinya ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 30 UU tentang HAM," urainya.
Rizal menerangkan, dalam proses tersebut juga terdapat pelanggaran hak atas informasi. Di mana proses penyelenggaraan TWK dianggap tidak transparan dan informatif soal metode dan parameter penentuan yang digunakan.
"Merupakan bentuk pelanggaran hak atas informasi yang dijamin dalam Pasal 14 Ayat 1 UU tentang HAM dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Menurutnya, proses asesmen juga melanggar hak atas privasi. Di mana Komnas HAM menemukan doxing serta hoaks yang menyasar personal sejumlah pegawai KPK.
"Padahal ini sudah dijamin di dalam 31 Ayat 1 UU tentang HAM, UU tentang ITE juga menjamin ini," jelasnya.
Pelanggaran HAM selanjutnya yang ditemukan pada proses asesmen pegawai KPK itu menurut Rizal adalah pelanggaran atas kebebasan berkumpul dan berserikat. Pasalnya temuan Komnas HAM menunjukkan bahwa mereka yang tak lulus TWK banyak menyasar para pegawai KPK yang aktif dalam kegiatan Wadah Pegawai KPK.
"Ini merupakan pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, Pasal 24 Ayat 1 UU 39 Tahun 1999, dan Komentar Umum 18 Angka 12c Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya," terangnya.
Kemudian adalah pelanggaran HAM mengenai hak untuk berpartisipasi di dalam pemerintahan. Hasil asesmen KPK, kata Rizal telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin Pasal 44 UU Nomor 39 Tahun 1999," ucapnya.
Terakhir adalah pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat. Menurut Rizal pihaknya menemukan fakta bahwa terdapat indikator dalam TWK KPK tersebut seorang pegawai tak memenuhi syarat untuk lulus asesmen tersebut hanya karena kekritisannya terhadap pimpinan lembaga maupun pemerintahan.
"Dan ini sebagai wujud pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang sebetulnya dijamin dalam Pasal 23 Ayat 2 Jo Pasal 25 UU 39 Tahun 1999 dan juga Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2005," tandasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ungkapan Kegelisahan dan Keprihatinan 518 Pegawai KPK
Novel: Misi 57 Pegawai Tak Lolos TWK Jaga Upaya Pelemahan KPK Termasuk dari Pimpinan
Fahri Hamzah Dorong Konsolidasi Sistem Terkait Polemik TWK KPK
Pimpinan KPK Dinilai Pegawai Nonaktif Langgar Sumpah Jabatan Tolak Temuan Ombudsman
Perwakilan 75 Pegawai KPK Gugat Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat
Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK, KPK Seolah Mengakui Cacat Administrasi
KPK Kirim Surat Keberatan Terkait Maladministrasi TWK ke Ombudsman