Kompleksitas Masalah Lapas, dari Napi Kabur Hingga Jual Beli Fasilitas Mewah
Pengelolaan Lembaga Permasyarakatan menjadi sorotan selama 2018. Sederet persoalan yang terjadi di Lapas mulai dari overkapasitas, narapidana kabur, perdagangan narkoba, hingga jual beli fasilitas mewah seperti bilik asmara menjadi catatan evaluasi.
Pengelolaan Lembaga Permasyarakatan menjadi sorotan selama 2018. Sederet persoalan yang terjadi di Lapas mulai dari overkapasitas, narapidana kabur, perdagangan narkoba, hingga jual beli fasilitas mewah seperti bilik asmara menjadi catatan evaluasi.
Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro mengatakan lapas sebagai benteng sanksi terakhir dari sistem peradilan pidana bisa berperan maksimal. Namun, saat ini justru memunculkan berbagai persoalan krusial.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Nurra Datau lahir? Tepat pada 31 Juli kemarin, Nurra Datau baru saja genap berusia 19 tahun. Diketahui, Nurra Datau lahir pada 31 Juli 2004.
-
Kapan Gewa lahir? Mutia mengungkapkan bahwa anaknya yang lahir pada 28 Februari 2020 sudah semakin besar dan dapat memilih pakaian yang ingin dikenakannya.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
"Kompleksitas persoalan tersebut, merupakan manifestasi sistem penegakan hukum dan buruknya tata kelola yang sudah berlangsung lama," kata Gigih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/12).
Gigih menekankan, belum ada solusi nyata dari kompleksitas persoalan lapas. Dia menyindir ketidakmampuan pemerintah dalam pengelolaan lapas pascaterbongkarnya kasus jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin.
Masalah lain yang perlu dievaluasi adalah 50 persen lapas yang sudah terpapar sindikat jaringan narkoba internasional. Persoalan ini, kata dia, belum ada solusi dan malah menambah buruk citra lapas.
"Fakta tersebut, mengonfirmasi lapas saat ini telah berubah fungsi menjadi persemaian kejahatan," jelasnya.
Lalu, dia menyoroti kenakalan oknum lapas yang terlibat dalam praktik kejahatan. Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen menjadi bukti keterlibatan oknum.
Merujuk hasil riset Indonesian Club dalam setahun terakhir, diketahui oknum petugas lapas punya peran kontribusi besar terjadinya praktik kejahatan. Dari riset itu diketahui, 84,5 persen kejahatan diproduksi, karena kerja sama antara napi dan oknum petugas lapas.
"Sementara, 15,5 persen kejahatan dilakukan mandiri oleh para napi. Ada keterlibatan oknum petugas dari level rendahan hingga level tertinggi di lapas," tutur Gigih.
Kritik Kemenkum HAM Jargon Revolusi Mental yang sering digaungkan pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM pun ikut disorot. Menurutnya, slogan 'Kami PASTI' yang disuarakan Kemenkum HAM seolah percuma dan belum bisa menyelesaikan kompleksitas persoalan lapas.
Gigih mengkritik program serta slogan itu gagal direalisasikan. Hal ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan rakyat kepada pemerintahan Jokowi.
"Capaian program Revolusi Mental dan 'Kami Pasti' akan mengalami kegagalan karena telah diaborsi sendiri oleh birokrat yang bermental korup," jelas Gigih.
Meski demikian, dia menilai upaya Kemenkumham lewat Ditjen PAS untuk mengurai dan membersihkan lapas dari praktik kejahatan dengan program revitalisasi patut diapresiasi. Kendati belum terlalu signifikan menjawab problem tersebut.
Dia mencontohkan, kerja cepat jajaran Ditjen PAS yang merespons temuan dugaan praktik jual beli fasilitas dan remisi beberapa waktu lalu. Diharapkan, temuan kasus ini disertai dengan sanksi dan proses penegakan hukum yang tuntas.
"Meskipun berhasil memotong mata rantai kejahatan dengan sanksi pembinaan terhadap aktor lapangan, tapi tak berhasil menghentikan praktik kejahatan itu sendiri karena aktor intelektualnya belum tersentuh hukum," tuturnya.
Dia pun menekankan dalam persoalan ini diperlukan langkah dengan kepemimpinan yang kuat dan tegas. Hal ini penting, untuk menghentikan segala macam praktik kejahatan di lapas.
"Membersihkan praktik kejahatan harus dimulai dari birokrasi yang bersih pula, agar revitalisasi lapas bisa berjalan secara optimal," sebut Gigih.
Baca juga:
Usai Rotasi Petugas, Lapas Sukamiskin Kurang SDM
Pejabat dan Petugas Lapas Sukamiskin Diganti, Izin Berobat Diperketat
Menkumham Datangi Rutan Sialang Bungkuk: Kita Buru Napi Kabur Sampai Kapanpun
Potong Teralis Kamar Mandi, Tahanan Rutan Klas II Jepara Kabur
Wakil Ketua MPR Sesalkan Lemahnya Sistem Pengawasan Bikin Napi LP Lambaro Kabur