Komplotan Maling di Bojong Gede Ngaku-Ngaku Polisi, Gerebek & Geledah Rumah Warga
Yusri menyampaikan kasus ini bermula ketika kelima orang yang berpura-pura hendak melakukan penggeledahan dan memaksa masuk ke rumah korban, dengan satu orang mengaku sebagai anggota Polri.
Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan modus menjadi polisi gadungan yang berpura-pura melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah korban, di daerah Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
"Perkara tindak pidana pencurian yang cukup antik, karena salah satu pelakunya ini mengaku anggota Polri yang akan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di salah satu rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri menyampaikan kasus ini bermula ketika kelima orang yang berpura-pura hendak melakukan penggeledahan dan memaksa masuk ke rumah korban, dengan satu orang mengaku sebagai anggota Polri.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
sri Yunus ketika jumpa pers Jumat (16/4).
Setelah para pelaku ini masuk ke rumah korban dengan memanfaatkan kepanikan korban, lantas secara cepat pelaku mengambil beberapa barang yang berada di rumah korban, berupa 4 handphone, dan uang sekitar Rp2 juta dari aksi lima pelaku.
"Satu orang perannya berpura-pura sebagai anggota Polri yang lain turut serta membantu, melakukan," ujar Yusri.
Pertama dari pelaku pertama RM alias O dialah yang mengaku sebagai polisi dan menggedor rumah korban untuk berpura-pura menggerebek dan menggeledah korban yang dituduh terlibat kasus narkoba.
"Tersangka RM alias O ini yang mengaku polisi bahkan pada saat menggedor itu bilang saya dari Polda tiarap-tiarap. 'Kalau mau cepat ikuti semua perintahnya dia gedor itu pintunya'," ujar Yusri sambil tirukan ketika para komplotan ini beraksi.
Lalu pelaku yang lainnya yakni MS alias G, laku MIA dan PW yang ketiganya berperan sebagai yang membantu RM dalam melancarkan aksi gadunganya tersebut. Dan yang terakhir HW, dia merupakan mantan Polisi disersi yang telah dipecat.
"Ketiga HW ini yang mantan ini ya ini dulu pecatan polisi disersi. Tidak pernah masuk kantor maka kita pecat," ujar Yusri.
"Yang kemudian pada 9 April lalu berhasil diamankan ini semuanya memang berdasarkan hasil rekaman CCTV jadi ada CCTV dimana aksi mereka memasuki rumah korban yang kemudian masih kita kembangkan," tambahnya.
Namun demikian, Yusri menegaskan kalau pihaknya masih mendalami komplotan polisi gadungan tersebut. Karena berdasarkan pengakuan para pelaku baru satu kali melancarkan aksinya tersebut.
"Tapi kalau ditanya yang bersangkutan baru satu kali tapi ini masih kita dalami, karena kalau dilihat aksi mereka tanpa adanya salah, tanpa ragu-ragu mereka lakukan hal ini. Kemungkinan akan kita lakukan lagi dan kembangkan lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pada pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga:
Deretan Kejahatan Kasat Reskrim Gadungan, Tipu Mahasiswi Janji Mau Menikahi
Mengaku Kasatreskrim Polres Bantul, Dimas Berhasil Tipu Empat Perempuan
Modus Selidiki Kasus Prostitusi Online, Kawanan Polisi Gadungan Jebak & Peras PSK
Mengaku Sebagai Anggota Polisi, Pria di Depok Ditangkap
Jadi Polisi Gadungan, Pemuda Asal Lumajang Lakukan Ini Pada Para Pembalap Liar
Peras Pemuda Balap Liar, Polisi Gadungan di Tulungagung Ditangkap