Komplotan spesialis maling pikap dibekuk, satu anggota TNI di Aceh
Komplotan spesialis maling pikap dibekuk, satu anggota TNI di Aceh. Dari para tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit pikap Mitsubishi L300 BK 9739 CY warna hitam dan 2 unit ponsel Nokia.
Petugas Polsek Medan Baru mengungkap pencurian mobil pikap di Jalan Nibung II, Petisah Tengah, Medan. Empat pelaku ditangkap, seorang di antaranya personel TNI.
"Tiga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek. Seorang lagi, yang merupakan anggota TNI, berhasil diamankan Polisi Militer di Langsa, Aceh," ujar Kompol Hendra Eko Triyulianto, Kapolsek Medan Baru, Rabu (9/8).
Para pelaku disangka telah melakukan pencurian 1 unit pikap Mitsubishi L300 yang diparkir di depan Diskotek LG, Jalan Nibung II, Jumat (4/8) dinihari. Pemilik mobil, Sofian (52), warga Kampung Tanjung, Idiraye, Aceh Timur, ketika itu sedang berada di dalam Diskotek Super, tak jauh dari Diskotek LG.
"Dia memarkirkan mobilnya di depan diskotek LG sekitar pukul 03.00 Wib, kemudian masuk ke dalam Diskotek Super," jelas Hendra.
Sekitar pukul 04.00 Wib, Sofian keluar dari Diskotek Super. Namun dia mendapati pikap yang diparkirnya di depan Diskotek LG sudah tidak ada di tempat.
Pencurian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Baru. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku pencurian itu di Aceh.
Hari itu juga sekitar pukul 21.00 Wib, dua tersangka pelaku yang ditangkap, yaitu Aldo Syafrizal alias Rizal (21) dan Erwin alias Win (23), warga Jalan Asam Peutik, Dusun Setia, Desa Simpang Wie, Langsa Timur. Keduanya ditangkap saat membeli martabak di Gang SMP 6 Perumnas Langsa.
Setelah diinterogasi mereka menyebutkan nama Dicky Arijona alias Dicky (26). Warga Jalan Medan-Banda Aceh, Dusun Senebuk, Punti, Manyak Payet, Aceh Tamiang, ini pun ditangkap saat tidur di rumahnya, Sabtu (5/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dicky yang diinterogasi pun menyebut nama seorang anggota TNI yang terlibat dalam kasus pencurian itu. "Dia menyebutkan nama Enang yang merupakan anggota TNI, setelah koordinasi dengan PM maka Enang berhasil diamakan Polisi Militer di Langsa, Aceh," jelas Hendra.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit pikap Mitsubishi L300 BK 9739 CY warna hitam dan 2 unit ponsel Nokia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 480 jo Pasal 55, 56 KUHPidana. "Ketiga tersangka masih kita proses, selajutnya akan kita kirim ke JPU," pungkas Hendra.