Kompolnas Minta Anggota yang Tembak Bripda IDF Dijerat Pidana
" Diproses pidana sekaligus etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti.
Tidak hanya diusut secara etik, tetapi juga harus dijerat pidana.
Kompolnas Minta Anggota yang Tembak Bripda IDF Dijerat Pidana
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang diduga tertembak sesama rekan anggota polisi. Tidak hanya diusut secara etik, tetapi juga harus dijerat pidana. "Kami mendorong adanya tindakan tegas bagi yang bersalah. Yaitu diproses pidana sekaligus etik, karena jatuhnya korban jiwa diduga merupakan tindak pidana serta merupakan pelanggaran kode etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (27/7).
- Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
- Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Sukabumi Jadi Atensi Kapolda Jabar, 4 Polisi Diperiksa Propam
- Polisi Tangkap Anggota KKB di RSUD Nabire
- Polisi Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal, Kompolnas: Tak Ada Ampun, Buah Busuk Dalam Keranjang Harus Dibuang!
Dengan proses penyidikan yang dilakukan secara profesional sesuai prosedur scientific crime investigation. Guna mengungkap kasus dan hasil secara transparan kepada keluarga korban dan publik. "Kami sangat menyesalkan adanya korban meninggal akibat penggunaan senjata api. Apalagi korban diduga merupakan yunior pelaku. Kami turut berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia," imbuhnya.
Tak hanya itu, Poengky juga mendesak agar Polri kembali mengevaluasi terkait penggunaan senjata kepada para anggota. Sehingga kejadian seperti ini bisa dicegah dan diperbaiki.
"Pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri agar tidak disalahgunakan. Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini," tutur Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky.
Sebelumnya. Mabes Polri telah membenarkan kabar kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang tewas diduga tertembak oleh rekannya. Hal itu mengkonfirmasi kabar viral di media sosial yang tengah dimakamkan di Melawi, Kalimantan Barat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kelalaian itu dilakukan oleh Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Kronologi penembakan
Adapun kronologi tewasnya Bripda IDF terjadi pada 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor. Dimana telah terjadi peristiwa Tindak Pidana karena kelalaian mengakibatkan tewasnya Bripda IDF. Namun demikian, Polri belum mengkonfirmasi penyebab dan dengan tindakan apa sampai akhirnya membuat Bripda IDF tewas ditangan dua rekannya tersebut, termasuk tertembak.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh pelaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yg melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,"
tegas
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.