Kompolnas Nilai Langkah Polri Tetapkan DPO Benny Tabalujan sudah Tepat
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih kesulitan menangkap DPO kasus pemalsuan mekanisme permohonan dokumen lahan seluas 7,7 hektare, Benny Simon Tabalujan.
Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan mafia tanah terhadap pengusaha Benny Simon Tabalujan adalah langkah tepat. Penerbitan red notice terhadap Benny yang diduga melarikan diri ke luar negeri itu, disokong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bahkan, Komisi ini menegaskan, membuka diri terhadap pihak-pihak yang ingin melaporkan pengusaha tersebut.
"Saya melihat penyidik sudah melakukan langkah yang benar. Tetapi jika pelapor merasa kurang puas, dipersilakan untuk mengadu ke Irwasda Polda Metro Jaya selaku pengawas internal dan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti di Jakarta, Sabtu (28/11).
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Apa yang dilakukan Bunda Corla saat tiba di Indonesia? Salah satu yang dilakukan Bunda Corla setiba di Indonesia adalah melakukan operasi plastik.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Apa yang dikenakan Wulan Guritno saat mencoblos? Wulan Guritno memilih mengenakan celana dan vest tanpa lengan saat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia turut mencoblos bersama putrinya, Shaloom Razade, yang memilih tampil santai dengan mengenakan baju bergaris-garis.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
Poengky Indarti mengaku mengikuti kasus ini baru belakangan. Dia menyarankan pelapor Abdul Halim mengadukan ke lembaganya terkait penanganan kasus penyerobotan lahan tanah seluas 7,7 hektare dengan tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih kesulitan menangkap DPO kasus pemalsuan mekanisme permohonan dokumen lahan seluas 7,7 hektare, Benny Simon Tabalujan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum "update" terhadap pengejaran buronan Benny.
Pihaknya kini tengah fokus mengamankan masalah aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan kerumunan massa di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Belum diupdate," kata Ade.
Untuk diketahui, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ,ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diawasi Komisi Yudisial
Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Kini persidangan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan. Selain Djufri, oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terhadap persidangan, Komisi Yudisial menegaskan, akan memantau persidangan kasus ini jika ada permintaan dari pihak terkait seperti pelapor. Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, dirinya belum mengetahui terkait kasus pemalsuan surat tanah di Cakung yang menyita perhatian publik tersebut.
"Setiap kasus, baik melibatkan unsur oknum pemerintah, baik itu pejabat BPN, bukan pejabat BPN, masyarakat biasa juga ya kita pantau kalau ada yang minta," tuturnya.
Jaja menegaskan, pihaknya terbuka untuk menerima pelaporan terhadap pengawasan jalannya persidangan. Dengan adanya pelaporan, KY akan lebih fokus menelisik apakah ada dugaan pelanggaran etik pengadilan.
"Kalau ada yang minta kita selalu pantau, mau perkara besar atau perkara kecil, itu istilahnya. Mau perkara publik atau bukan perkara publik, kalau perkara publik tentunya akan menjadi perhatian lebih. Kita kan tidak boleh membeda-bedakan perkara dan orang," kata dia.
Baca juga:
Kompolnas Nilai Langkah Polri Tetapkan DPO Benny Tabalujan sudah Tepat
Cek Penanganan Covid, Alibi Brigjen Prasetijo Ikut Jemput Djoko Tjandra di Pontianak
Diperintah Djoko Tjandra Kirim Dokumen PK, Anita malah buat Surat Jalan Palsu
Djoko Tjandra Berkenalan dengan Brigjen Prasetijo saat Dijemput di Pontianak
Berderai Air Mata, Pinangki Akui Kenalkan Anita ke Djoko Tjandra untuk Balas Budi
Koruptor Redo Setiawan, Buronan ke-116 Kejaksaan Ditangkap di Bogor
Kejagung Tangkap Buronan ke 113, Terpidana Korupsi di Pelabuhan Barru