Kompolnas: Polri di Bawah Presiden Itu Mandat Reformasi
Poengky menegaskan, berdasarkan reformasi tersebut telah menempatkan Korps Bhayangkara di bawah Presiden.
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Sehingga nantinya, Polri akan berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri itu.
Ternyata, ide itu dinilainya tidak tepat jika memang dilakukan.
-
Apa tugas utama Kompolnas? Seluruh masyarakat yang ingin memajukan Polri pun berkesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner pengawas Korps Bhayangkara. Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
"Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat Reformasi. Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari Reformasi. UU Polri merupakan wujud Reformasi Polri," kata Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/1).
Baca juga:
Polri Imbau Sisa 3 DPO Teroris MIT Menyerahkan Diri
Polri Kerjasama dengan Polisi Malaysia Usut Pemesan Pekerja Migran WNI Ilegal
Dia menegaskan, berdasarkan reformasi tersebut telah menempatkan Korps Bhayangkara di bawah Presiden.
"Selain itu ada Kompolnas yang ditugaskan untuk menetapkan arah bijak Polri," tegasnya.
Lalu, saat disinggung terkait untung dan rugi apabila Polri ada dibawah kementerian. Ia mengaku taat pada amanah reformasi.
"Kami tidak berpikir untung rugi. Kami taat pada amanah Reformasi. Amanah Reformasi, struktur Polri di bawah Presiden," tutupnya.
Diwacanakan Lemhanas
Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. "Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo di kantornya, Jumat (31/12).
Kementerian Dalam Negeri akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tanggapan Polri
Polri menanggapi wacana atau usulan mengubah struktur kepolisian di bawah Kementerian. Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya sejauh ini berada dalam amanah Undang-Undang.
"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia," tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
Menurut Trunoyudo, dengan Undang-Undang tersebut maka Polri masih tetap bekerja sesuai isi amanat yang ada.
"Artinya Kapolri saat ini bekerja mendasari amanah Undang-Undang dan amanah Undang-Undang adalah amanah masyarakat, ran ini yang masih kita jalani," kata Trunoyudo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo turut menanggapi usulan untuk mengubah struktur Polri ke bawah kementerian.
Menurut dia, tidak ada rencana pemerintah menggabungkan Polri ke sebuah kementerian.
"Yang saya pahami memang tidak ada rencana Polri di bawah kementerian," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (2/1).
Dia mengatakan, tugas dan fungsi Polri sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum sudah tepat. Dia menilai, sebagai alat negara, Polri harus berdiri sendiri sebagai suatu lembaga.
"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," kata Tjahjo.
(mdk/fik)