Hendropriyono: Jangan Sekali-kali Berdemonstrasi di Rumah Keluarga Siapa Pun
Menurutnya, keluarga Mahfud bisa melakukan tindakan pembelaan yang melampaui batas. Dia bilang, dalam keadaan tersebut, pasal 48 dan pasal 49 KUHP mengatur kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, memberi peringatan kepada para pendemo di kediaman keluarga Menko Polhukam Mahfud MD, di Pamekasan, Jawa Timur. Dia mengingatkan jangan berdemo di rumah siapapun karena ada konsekuensi yang berbahaya.
"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," katanya, Kamis (3/12).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Kapan Jofanka Hendhico meraih Adhi Makayasa? Sermatutar Jofanka Hendhico Arintio berhasil meraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Angkatan Udara (AAU) 2024. Putra kelahiran Bantul, 23 Januari 2002 itu dinobatkan menjadi lulusan terbaik pada acara wisuda di Gedung Sabang Merauke, Jumat (5/7) lalu.
-
Kapan Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang? Cawapres Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 23 Januari 2024.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Menurutnya, keluarga Mahfud bisa melakukan tindakan pembelaan yang melampaui batas. Dia bilang, dalam keadaan tersebut, pasal 48 dan pasal 49 KUHP mengatur kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.
Dia menuturkan, pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain. Karena, ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
Sedangkan, lanjut dia, pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.
Sehingga, menurutnya, hukum tersebut membenarkan, jika pihak yang diserang membela diri hingga terpaksa melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.
"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang," lanjutnya.
Hendropriyono melanjutkan, jika keluarga Mahfud melakukan pembelaan diri dilindungi oleh undang-undang. Termasuk, apabila membela diri hingga membunuh si penyerang.
"Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan, adalah sampai matinya si penyerang," tuturnya.
"Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," pungkasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, ada Selasa siang sekitar pukul 13.45 WIB, rumah Mahfud MD di Pamekasan tiba-tiba didatangi ratusan orang dengan menumpang beberapa truk.
Di depan rumah Mahfud, massa sempat berorasi sebelum dengan cepat dihalau oleh polisi.
Sebelum mengepung rumah orang tua Mahfud, massa telah mendatangi Mapolres Pamekasan.
Dalam orasinya, massa meminta agar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab tidak dijadikan tersangka.
Baca juga:
Usai Digeruduk Massa, Rumah Ibunda Menko Mahfud di Pamekasan Dijaga Ketat Polisi
Kronologi Penggerudukan Rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan
Kata Mabes Polri Soal Rumah Ibunda Mahfud Digeruduk Massa
Usai Dikepung Ratusan Massa, Rumah Ibunda Mahfud di Pamekasan Dijaga Banser
Intip Rumah Menko Polhukam Mahfud MD, Punya Ruang Rapat Khusus di tengah Pandemi
Ini Potret Pesawat TNI AU Bawa Pasukan Khusus Buat Buru Kelompok MIT