Kontroversi Komjen Budi, dari dekat Jokowi hingga rekening gendut
Komjen Budi membuat sejumlah kontroversi terlebih saat masa kampanye Pilpres 2014.
Proses seleksi calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan di DPR tetap berlanjut. Meski sehari sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu sebagai tersangka.
Hasilnya, uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri yang digelar Komisi III DPR sepakat meloloskan Budi Gunawan. Keputusan tersebut dibacakan setelah tercapai aklamasi.
"Berkenaan uji kelayakan dan kepatutan, setelah mendengar pandangan sembilan fraksi menyetujui surat dari Presiden. Kami setuju secara aklamasi mengangkat Komjen Budi Gunawan," kata Ketua komisi III Aziz Syamsuddin di gedung DPR Senayan Jakarta, rabu (14/1).
Lanjut dia, semua yang disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan akan menjadi kesepakatan bersama. Hal itu akan ditagih pelaksanaannya ke depan.
Sebenarnya, sebelum ramai pergantian Kapolri, Komjen Budi membuat sejumlah kontroversi terlebih saat masa kampanye Pilpres 2014. Berikut ulasannya:
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Budi Gunawan ikut menyusun visi misi Jokowi-JK
Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa saat Pilpres 2014, Komjen Budi ikut menyusun visi misi capres Joko Widodo-Jusuf Kalla. Jika kabar ini benar, tentu bertentangan dengan aturan mendasar bahwa polisi harus netral tidak ikut politik praktis.
"Jokowi pasti kenal karena dalam aktivitas partai, misalnya ultah Bu Mega, Lebaran ini. Dia (Komjen Budi) Secara emosional ada keterikatan, termasuk waktu susun visi misi dalam hankam (pertahanan dan keamanan), beliau dilibatkan," kata Trimedya kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Sabtu (10/1).
Tetapi terpisah, Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah kabar tersebut. Dia berkilah bahwa tim penyusun visi dan misi hukum Jokowi-JK dulu diisi dari unsur partai pengusung, Tim 11 dan para akademisi.
"PDIP tidak pernah mengajak elite Polri di dalam penyusunan visi misi Jokowi-JK," kata Hasto, Minggu (11/1).
Komjen Budi bertemu tim Jokowi-JK saat pilpres
Kabar ini terjadi saat ramai Pilpres 2014. Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arif Poyuono memergoki pertemuan Komjen Budi Gunawan dengan Ketua Tim Advokasi Jokowi-JK Trimedya Panjaitan dan orang ketiga, yang belakangan diketahui adalah anggota KPU Hadar Nafis Gumay di sebuah restoran kawasan Menteng, Sabtu (7/6).
Arif menuturkan, awalnya dia tidak sengaja memergoki pertemuan itu. "Saya sedang makan malam dan kumpul bersama pimpinan serikat pekerja untuk membicarakan aksi pada 22 Juni mendatang," ujarnya ketika berbincang dengan merdeka.com, Senin (9/6).
"Teman saya bilang, tuh ada BG (Komjen Budi Gunawan) lagi ketemu dengan orang-orang Jokowi. Ada juga mantan kapolres namanya Andap siapa gitu (mantan Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Andap Budhi Revianto, red)," imbuh Arif.
Arif mengaku kenal dengan beberapa orang yang hadir dalam pertemuan itu, salah satunya adalah Trimedya Panjaitan. "Sebagian besar pake kemeja putih."
Hadar membatah dirinya sengaja bertemu. Trimedya juga mengaku pertemuan dengan Komjen Budi hal biasa tidak ada yang istimewa.
Pernah jadi ajudan Megawati
Komjen Budi pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjabat presiden dari tahun 2001 hingga 2004. Kedekatan sang jeneral dengan PDIP inilah disinyalir banyak pihak sebagai faktor penting di balik langkah Budi jadi calon tunggal Kapolri.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo penasaran pada pengusungan Budi Gunawan yang dinilai kental muatan politis.
"Apa yang sesungguhnya terjadi antara Istana dan Anda. Karena kita yang dengar hanya rumor, apalagi calon Kapolri ini bukan hanya Budi Gunawan, ada calon lainnya. Rumor beredar, Komjen BD didukung PDIP dengan tekanan gas yang pol. Padahal ada juga calon lain. Ini bisa betul dan tidak," kata Bamsoet, dalam fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (14/1).
Terpisah, anggota komisi III DPR dari PDIP Trimedya Panjaitan menyatakan mendapatkan instruksi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Dirinya diminta DPP PDIP memuluskan proses tersebut agar Budi Gunawan disetujui oleh DPR sebagai calon Kapolri.
"Pesannya ya kita diminta ikuti fit and proper test di Komisi III. Fraksi itu kan kepanjangan tangan dari DPP, itu saja pesannya," kata Trimedya.
Dia menilai proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri ini berlangsung dengan lancar. Komjen Pol Budi Gunawan memiliki program-program yang bagus untuk memajukan Polri ke depan.
"Mudah-mudahan mulus sampai Paripurna. Kami diminta jalan terus sama ketua fraksi (Olly Dondokambey)," terang dia.
Tersangka kasus rekening gendut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu dilakukan selepas pimpinan dan penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2014.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi dilakukan saat mereka menerima laporan masyarakat, dan bukan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan. Sebab, PPATK hanya pernah mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada 26 Maret 2010 supaya menyelidiki hal itu. Sedangkan pada 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan akan mengusut soal. Tetapi sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Bareskrim tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Saat itu, Budi masih berpangkat Inspektur Jenderal.
Atas laporan itu, KPK mulai mengkaji serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait Budi sejak Juni sampai Agustus 2010. Dua tahun kemudian hasil kajiannya diperiksa kembali. Lantas pada Juli 2013, Samad memimpin gelar perkara pertama. Saat itulah diputuskan memang perlu menaikkan kajian ke tahap penyelidikan. Tetapi hal itu baru terlaksana pada Juli 2014. Setelah sekian lama, akhirnya pada 12 Januari KPK resmi menetapkan mantan ajudan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka.
Menurut Samad, Budi disangkakan menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. Jabatan pernah diembannya antara lain Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri (2006-2008),Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2009-2010), Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012), Kapolda Bali (2012), dan terakhir Kalemdiklat Polri (sejak 2012).
Budi disangkakan melanggar empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.