Korban Meninggal Covid-19 di Depok Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Syaratnya
Surat itu pun sudah diterima oleh Pemerintah Kota Depok. Santunan dapat diambil oleh ahli waris korban meninggal akibat Covid19 dengan membawa persyaratan
Warga korban meninggal dunia karena Covid-19 di Depok bisa mendapat santunan kematian. Besarannya adalah Rp5 juta sesuai dengan SE Kementerian Sosial melalui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dengan No 427/3.2/BS.01.02/2020 tentang Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Surat itu pun sudah diterima oleh Pemerintah Kota Depok. Santunan dapat diambil oleh ahli waris korban meninggal akibat Covid19 dengan membawa persyaratan. Salah satunya surat kematian dan hasil rekam medis rumah sakit.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, itu adalah program lanjutan Kemensos RI yang diteruskan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat dan ditindaklanjuti oleh Dinsos kota Depok. "Artinya bila ini bisa kita tindaklanjuti, ya saya sangat bersyukur, terutama untuk para korban Covid-19," katanya, Rabu (15/7).
Untuk dapat santunan tersebut, ahli waris harus melengkapi sejumlah syarat. Yaitu surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan pasien meninggal karena Covid-19. Hal itu harus diketahui Dinkes Kota Depok.
"Itu berkasnya harus asli dan foto kopi yang dilegalisir sebanyak 3 lembar," ucapnya.
Selanjutnya adalah adanya surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan di foto kopi legalisir tiga lembar. Berikutnya, foto kopi KTP korban 3 lembar, foto kopi KK (kartu keluarga) korban, tiga lembar juga, foto kopi KTP ahli waris 3 lembar, KK ahli waris 3 lembar.
"Jika diperlukan menggunakan barcode juga harus dilegalisir 3 lembar," tegasnya.
Syarat Lanjutan
Selain itu, ahli waris wajib mencantumkan foto kopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir 3 lembar. Disarankan menggunakan akte kematian dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Kemudian foto kopi rekening tabungan ahli waris sebanyak 3 lembar, dan syarat terakhir adalah nomor handphone ahli waris.
"Itu tadi syaratnya. Tetapi untuk lebih konkretnya kami akan koordinasi dengan provinsi dan Kemensos yang tentunya dengan petunjuk Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Kota Depok, bapak wali kota," tukasnya.
Dia pun meminta agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap SOP ini harus kita laksanakan, karena kita enggak tahu pandemi ini berakhir kapan. Tetapi kita sudah pahami ya, selain arahan dari pemerintah, tentunya adaptasi dalam kehidupan pun terus kita lakukan," pungkasnya.
(mdk/eko)