Korban pencabulan WN Australia di Bali bertambah empat orang
Masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
Setelah ditelusuri, polisi menyatakan korban pelaku paedofilia asal Australia, Robert Endrew (70), bertambah empat orang lagi. Hingga kini, sudah ada delapan anak mengaku menjadi korban kelakuan bule cabul itu.
"Ada empat orang lagi korbannya, semuanya masih anak-anak. Sedang diambil BAP sekarang. Total seluruhnya ada delapan orang korbannya saat ini," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, di Mapolda Bali, Rabu (13/1).
Robert kini mendekam di ruang tahanan Polda Bali. Menurut Hery, masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah. Menurut dia, Robert rutin bolak-balik berkunjung ke Bali. Dia tercatat pertama datang ke pulau dewata pada 2013.
"Sejauh ini pelaku ini baru diketahui hanya menetap di Tabanan, tepatnya di Desa Selemadeg. Tidak tahu apakah ada kemungkinan pernah menetap di daerah lain," ujar Hery.
Dikatakan Hery, hasil visum terhadap para korban belum bisa dipaparkan lantaran Polda Bali juga masih menunggu. Dia mengatakan, kedelapan korban mengaku menerima perlakuan pelecehan seksual oleh Robert.
Hanya saja, lanjut Hery, kedelapan korban sudah diperiksa justru mengaku tidak pernah keberatan atas perbuatan cabul dilakukan oleh Robert. Bahkan para korban saling mengenal.
"Mereka memang tidak melaporkan akan kejadian yang dialaminya. Justru penangkapan ini dari pantauan dan penyelidikan tim dari Polda Bali, akan kecurigaan terhadap pelaku yang sering membawa anak-anak di Denpasar menuju ke Tabanan," ucap Hery.
Menurut sumber, salah seorang korban, AW (11), justru mengaku setiap hari selalu menunggu kedatangan Robert di Jalan Gajah Mada, dekat Pasar Badung.
"Salah seorang korbannya berinisial AW malah mengaku sangat cemburu kalau pelaku jemput anak yang lain dan dirinya ditinggalkan. Ya, itu karena mereka setiap dibawa, pulangnya diberikan uang," kata sumber itu.
Atas perbuatannya, Robert dijerat pasal 76E juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman pidana di atas lima tahun.
"Pelaku belum didampingi pengacaranya. Kita sudah konsultasikan dengan pihak konsulat Australia. Kita belum lakukan BAP terhadap pelaku," tutup Hery.