Korban Penembakan Tol Bintaro Buntuti O karena Mobil Dinas DKI Bawa Wanita ke Hotel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap alasan korban penembakan di Exit Tol Bintaro, yakni M Aruan dan Poltak Pasaribu membuntuti mobil O karena sedang melakukan investigasi dan mengaku sebagai wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap alasan korban penembakan di Exit Tol Bintaro, yakni M Aruan dan Poltak Pasaribu membuntuti mobil O karena sedang melakukan investigasi dan mengaku sebagai wartawan.
Keterangan tersebut didapat dari dua orang yang selamat dari insiden penembakan oleh Ipda OS. Yakni inisial IM dan PCM alias C yang ternyata berada dalam mobil Ayla bersama dengan M Aruan dan Poltak Pasaribu saat membuntuti O.
-
Kenapa jalan arteri sekitar exit tol Cikarang macet? Di jalur arteri terjadi kemacetan begitu juga akses yang keluar exit tol Cikarang, itu terjadi hambatan karena di arteri itu terkoneksi dengan exit tol Cikarang,
-
Di mana exit tol sementara di Jalan Tol Solo-Jogja berada? Panjang ruas tol yang dibuka mencapai 25 kilometer, mulai dari Gerbang Tol Colomadu sampai exit tol sementara yang berada di selatan Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko, Klaten.
-
Apa yang terjadi pada tebing tol di Bintaro? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
-
Kapan tebing tol di Bintaro longsor? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
-
Kapan Jalan Tol Semarang-Batang diresmikan? Pada 20 Desember 2018, Jalan Tol Semarang-Batang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Jembatan Kalikuto bersama dengan ruas tol Pemalang-Batang dan Salatiga-Kartasura.
-
Kenapa tebing tol di Bintaro longsor? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
"Jadi mereka (IM dan PCM) keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah sebagai wartawan. Saya tidak sebutkan medianya. Tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12).
Adapun alasan pembuntutan dilakukan, karena keempat orang yang berada di mobil Ayla melihat aktivitas mencurigakan dari O yang kala itu mengendarai mobil berpelat nomor RFJ. Di mana pelat tersebut merupakan milik penjabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Mereka melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ, jadi ini (Plat RFJ) adalah pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) itu pelat untuk Pemprov DKI Jakarta. Sehingga dibuntuti dengan maksud investigasi," katanya
"Mereka melihat saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel (daerah Sentul) sehingga mereka mengikuti," tambahnya.
Setelah dibuntuti dari Sentul, kata Zulpan, berdasarkan hasil pemeriksaan IM dan PCM mengatakan bahwa O lantas menurunkan wanita itu di kawasan Depok.
"Mobilnya RFJ ini melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Membawa seseorang wanita kemudian memasuki hotel. Kemudian menurunkannya di Depok. Ini diikuti terus oleh si mobil Ayla ini," jelasnya.
Namun demikian terkait keterangan tersebut penyidik, kata Zulpan, akan terus mendalami kebenarannya. Karena saat ini untuk kasus tersebut baik IM dan PCM maupun O saling melaporkan kasus tersebut.
"Karena dua-duanya saling melapor, ada laporan perbuatan yang dilakukan Ipda OS yang mengakibatkan dua (korban), rekan daripada dua orang yang selamat di mobil Ayla tersebut terluka dan meninggal," sebutnya.
"Dan ada laporan dari O, yang merasa terancam dengan dibuntuti dari Sentul Depok, sampai dengan TKP akhir di Exit Tol Bintaro," tambahnya.
Sedangkan dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Ipda OS Anggota Satlantas PJR Polda Metro selaku tersangka dalam insiden penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, Selasa (7/12) hari ini.
Adapun alasan Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka, kata Zulpan, karena insiden penembakan yang dilakukan telah memakan korban jiwa di antaranya M Aruan yang mengalami luka berat serta Poltar Pasaribu yang meninggal dunia.
Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, atas aksi penembakan yang memakan dua korban, yakni Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun.
Baca juga:
Ipda OS Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro
Polisi Besok Umumkan Status Ipda OS, Penembak Warga hingga Tewas di Exit Tol Bintaro
Polisi Periksa Saksi O Terkait Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro
Penembakan di Exit Tol Bintaro: Polisi Tegaskan Saksi O Bukan Staf di DPRD DKI
Penembakan di Exit Tol Bintaro: Ipda OS Dinonaktifkan, Tapi Belum Tersangka