Korlantas: Sepeda Listrik Bisa Ngebut 35 Km/Jam Wajib SIM
Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas bagi kendaraan listrik. Salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor.
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri menyatakan, kendaraan listrik yang bisa melaju 35 Km/Jam wajib memiliki SIM. Untuk itu, Korlantas menggandeng Kemenhub untuk menghitung kilowatt-jam (kwh) motor listrik untuk menentukan SIM pengendara.
Korlantas Polri juga segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C 2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Apa saja jenis motor listrik yang dibuat di Indonesia? Berikut adalah daftar motor listrik asli buatan Indonesia 1. Elvindo Elvindo, atau dikenal sebagai Electric Vehicle Indonesia, berbasis di Cikupa, Tangerang, Banten. Varian produknya termasuk Rama, Shinta, dan Arjuna, yang masing-masing memiliki desain unik dan dapat mencapai kecepatan hingga 60 km/jam. 2. Selis Selis menawarkan berbagai jenis kendaraan listrik, termasuk motor listrik seperti Go-Plus, E-Max, Neo Scootic, New Balis, Bromo-Solar Energy, dan Agats. Motor listrik Selis dilengkapi dengan baterai berkualitas tinggi yang memungkinkan jarak tempuh hingga 50 km dengan satu baterai dan bisa dua kali lipat dengan dua baterai. 3. Viar Viar N1 adalah salah satu motor listrik yang menjadi pilihan menarik dengan desain retro dan lampu depan berbentuk kotak. Dilengkapi dengan baterai lithium-ion berkapasitas 60 V 23 Ah, motor ini dapat melaju hingga 55 km dengan kecepatan maksimum mencapai 60 km/jam. Produsen motor Rakata memiliki pabrik perakitan di Tangerang, Banten, serta kantor pusat di Jakarta Selatan. 4. Rakata Motor sport Rakata dapat mencapai kecepatan maksimal 85 km/jam berkat dinamo penggerak berkapasitas 2.000 watt dan mampu menaklukkan tanjakan hingga 30 derajat. 5. Gesits Gesits adalah motor listrik yang dikembangkan sejak tahun 2018 oleh PT WIKA Industri Manufaktur (WIMA), hasil kerjasama antara PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi dan PT GESITS Technologies Indo. Dilengkapi dengan baterai 72 volt 20 Ah, motor ini mampu menempuh jarak hingga 100 kilometer dalam satu pengisian daya, dengan desain bodi yang tegas dan sporty.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Siapa yang mengembangkan motor listrik Gesits? Gesits adalah motor listrik yang dikembangkan sejak tahun 2018 oleh PT WIKA Industri Manufaktur (WIMA), hasil kerjasama antara PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi dan PT GESITS Technologies Indo.
-
Mengapa banyak motor listrik asli Indonesia yang diluncurkan? Kehadiran sejumlah brand lokal tidak terlepas dari upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri otomotif berbasis elektrifikasi untuk mengurangi emisi karbon dioksida.
Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikonfirmasi dilansir Antara, Kamis (2/2).
"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," sambung Yusri.
Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan "barang baru" yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk penggunaannya di masyarakat. Untuk itu, Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas.
Salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menuturkan kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.
Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru sudah tersedia keterangan untuk kendaraan listrik, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.
"Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar," papar Yursi.
(mdk/ray)