Korupsi bangunan sub terminal, Kepala Dinas PRKPP Mojokerto ditahan
Korupsi bangunan sub terminal, Kepala Dinas PRKPP Mojokerto ditahan. Dia ditahan karena dinyatakan melakukan korupsi atas penghapusan aset negara berupa bangunan sub terminal, Pohjejer, Mojokerto. Nilai kerugian yang ditemukan mencapai Rp 641 juta.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Jatim, Ahmad Rifai, Rabo (6/11) sore, ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Dia ditahan karena dinyatakan melakukan korupsi atas penghapusan aset negara berupa bangunan sub terminal, Pohjejer, Mojokerto. Nilai kerugian yang ditemukan mencapai Rp 641 juta.
Kepala Dinas PRKPP, Ahmad Rifai, diperiksa di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto mulai pukul 09.00 WIB, hingga sekitar pukul 15.30 WIB terkait penghapusan aset Pemkab Mojokerto berupa bangunan sub terminal lama di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, tahun 2015 lalu. Nilai aset yang dihapus dan diduga tidak sesuai prosedur tersebut mencapai Rp 641 juta. Dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya KholilAskhohar.
Usai menjalami pemeriksaan, Ahmad Rifai dengan mengenakan ropi orange, langsung digelandang tim kejaksaan ke Lapas Klas IIB Mojokerto di jalan taman siswa Mojokerto. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto, dengan pengawalan ketat.
Kepala Seksi Intelegent (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Oktario Hutapea mengatakan, Kepala Dinas Ahmad Rifai PRKPP, Kabupaten Mojokerto, Ahmad Rifai, ditahan karena dalam pemeriksaan dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Melalui kewenanganya, terlah memerintahkan penghapusan aset bangunan sub terminal di tanag kas desa (TKD) Desa Pohjejer, untuk dialihfungsikan menjadi bangunan stan pasar.
"Ini yang bersangkutan tersangka Ahmad Rifai, sudah melakukan tindak pidana pemusnahan aset Aset Perhubungan Kabupaten Mojokerto dengan nilai aset Rp 641 juta. Tentunya ini merugikan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Mojokerto.
Tersangka ditahan selama 20 hari untuk peruses pemeriksaan selanjutnya. Dia ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
"Pasal yang disangkakan sementara ini pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi," kata Oktario Hutapea, Rabu (6/11).
Dalam proses pengalih fungsian dan penghapusan bangunan sub terminal Pohjejer, di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Ahmad Rifai yang menjabat sebagai Kepala Dinas PRKPP, menggunakan kewenanganya untuk memerintahkan penghapusan aset sub terminal diduga tidak sesuai prosedur. Dia juga melakukan kesepakatan – kesepakatan fee dengan Kepala Desa Pohjejer, karena lokasi aset di TKD Desa Pohjejer.
"Bahwa adanya perintah dari tersangka (Ahmad Rifai) untuk menghapus aset Dishub dan di satu sisi yang bersangkutan melakukan koordinasi dan kesepakatan pihak desa, kaena ini berada di TKD. Logikanya tersangka mendapat keuntungan, kesepakan yang sudah ada, yang sebagian sudah sudah tersalur, sebagian masih berupa kesepakatan. Yang sudah diterima tersangka sekitar Rp 25 juta. Sedangkan kesepakatanya lainya jauh lebih besar dari nilai itu," jelas Oktario.
Sementara kuasa hukum tersangka Ahmad Rifai, Kholil Askohar mengaku kliennya tidak melakukan perintah untuk melakukan tidndak pidana menghilangkan aset Negara. Menurutnya, dalam kasus ini akan menyiapkan bukti bukti untuk pembuktian dalam persidangan kalau klienya tidak bersalah.
"Itu asumsi ya, dalam hukum asumsi boleh jaksa mengasumsikan menghilangkan aset Negara berupa pemusnahan. Tapi menurut kami, klien kami tidak pernah mengasih referensi dan tidak pernah melakukan itu, karena ini pendapat jaksa maka akan kita buktikan nanti di pengadilan," ucap Kholil Askohar.
Baca juga:
Golkar ingin KPK buka cabang di daerah, awasi anggaran Pemda dan DPRD
Terima suap Rp 4 miliar dari Aseng, politisi PKS ini pakai kode 'Juz'
Terima suap Rp 4 miliar dari Aseng, politisi PKS ini pakai kode 'Juz'
Di hadapan pegawai pajak, pimpinan KPK ingatkan soal integritas
Di hadapan pegawai pajak, pimpinan KPK ingatkan soal integritas
Survei TII: Dari 12 kota, Pontianak tempati posisi kedua Indeks Persepsi Korupsi
Kembali diperiksa KPK, Setnov tebar senyuman
Di Hari Anti Korupsi, Menteri Sri Mulyani minta institusi pajak hapus citra koruptif
Di Hari Anti Korupsi, Menteri Sri Mulyani minta institusi pajak hapus citra koruptif
Ini strategi bos pajak anyar hapus potensi korupsi di DJP
-
Apa yang membuat terowongan di Mojokerto ini misterius? YouTuber Cakra Panorama menyebut lorong tak berujung ini mirip terowongan Hamas di Palestina.
-
Apa yang ditemukan di hutan jati Mojokerto? Di kawasan hutan jati tersebut ditemukan sejumlah benda yang diduga peninggalan era kerajaan, seperti pecahan cangkir gerabah, bata merah, hingga cerupak (lampu ublik kuno).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.