Korupsi Dana Desa, 3 Eks Kades di Cianjur Masuk Bui
Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap tiga mantan kepala desa (kades) di Cianjur dalam enam bulan terakhir. Mereka masuk bui karena disangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian miliaran rupiah.
Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap tiga mantan kepala desa (kades) di Cianjur dalam enam bulan terakhir. Mereka masuk bui karena disangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian miliaran rupiah.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, mantan kepala desa itu umumnya menggunakan dana bantuan dari pemerintah pusat untuk memperkaya diri sendiri, seperti untuk membeli kendaraan dan lain-lain.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
"Yang terbaru kami menangkap mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Dedy Setiadi . Dia telah menggelapkan uang dana desa sebesar Rp362.200.000. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) digunakan untuk memperkaya diri," kata Rifai di Cianjur, Selasa (8/6).
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti, penyidik menetapkan Dedy sebagai tersangka. Petugas menyita sejumlah berkas buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018, serta dua fotokopi SPJ Bumdes fiktif tahun 2017 dan 2018, fotokopi rekening pencairan dana, fotokopi surat pembentukan Bumdes, dan surat pengangkatan kades.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, petugas juga menangkap mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Rohmawati atas tindak pidana korupsi dana desa tahap III tahun 2019. Dia dinilai merugikan negara sebesar Rp304.000.000. Perkara korupsi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Seorang lagi yang ditangkap yakni Dadan S, mantan Kades Cimacan, Kecamatan Cipanas. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp900.000.000.
"Selama enam bulan sudah tiga orang mantan kades yang kita tangkap karena melakukan korupsi DD," jelas Rifai seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait korupsi di desa lain. "Kita akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan agar tidak ada lagi penyelewengan dana desa," tutupnya.
Baca juga:
Anggaran Pembuatan MCK hingga Pagar di Bener Meriah Dikorupsi, Kerugian Rp 136 Juta
Salahgunakan Dana Desa, 12 Kades di NTT Direkomendasikan Diperiksa Kejari
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Labuhanbatu Utara Dihukum 5 Tahun Penjara
PN Ambon Vonis 3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Karlutukara Tiga Tahun Penjara
Menghilang, Terpidana Eks Kades Korupsi Dana Desa di Garut Masuk DPO Kejaksaan
Diancam dan Diperas, Kades di Banyumas Laporkan Ketua LSM Antikorupsi