Korupsi dana hibah, 5 guru TK di Pelalawan ditahan
Mereka diduga menyelewengkan dana hibah sebesar Rp 400 juta.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 buat 4 Raudathul Athfal (TK Plus) di Pelalawan. Mereka kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau.
Lima tersangka yakni Ketua Ikatan Guru Raudathul Atfhal Riau, Setiawati , Yelfi Eriza yang merupakan Kepala RA Nurul Ikhlas, Damayanti Dewi Novita yang merupakan Kepala RA Ar Raudhah, Sardjuningsih yang merupakan Kepala RA Al Muklisin, dan Mulyati yang merupakan Kepala RA Al Faizien. Kelimanya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Pekanbaru menjalani penahanan.
Para tersangka tampak didampingi para suami dan anak-anak yang mayoritas masih balita. Bahkan, tersangka Mulyati yang saat itu mengenakan gamis berwarna biru tampak menggendong anaknya yang masih berusia 10 bulan.
"Kita sudah rampungkan proses penyidikannya. Sekarang kita serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani, kepada merdeka.com, Rabu (20/7), saat ditemui di Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, menyebut segera membuat surat dakwaan nantinya digunakan dalam proses penuntutan di pengadilan.
"Kita akan rampungkan surat dakwaannya. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Yuriza.
Adapun JPU yang akan melakukan tugas penuntutan nantinya, Yuriza menyebut akan ditangani oleh 5 orang Jaksa. Dimana, dirinya langsung bertindak selaku Ketua Tim JPU. "Juga ada Jaksa Julius Antoni, Ari Purnomo, Anom Suroto, dan Delmawati," pungkas Yuriza.
Dari informasi yang dihimpun, penyimpangan dana sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari APBD Riau TA 2013. Namun, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan, namun oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Dalam proses penyidikan kasus yang telah sejak tahun 2015 ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah seorang saksi, disebut-sebut adalah Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan, yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.