Korupsi dana Jamkesmas, eks direktur RSUD Djoelham dibui 1 tahun
Majelis hakim juga mendenda Susyanto Rp 50 juta.
Mantan Direktur RSUD Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara, Susyanto, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah mengorupsi dana dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) saat memimpin rumah sakit itu.
Susyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidair. "Menyatakan terdakwa Susyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan vonis terhadap Susyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9).
Majelis hakim juga mendenda Susyanto Rp 50 juta. Jika denda itu tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Selain hukuman penjara dan denda, Susyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 22 juta. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak cukup membayar denda itu, maka Susyanto harus menjalani pidana 1 bulan penjara. "Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Sugiyanto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain dari Kejari Binjai meminta majelis hakim menjatuhi Susyanto dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Susyanto. "Apa yang diputuskan akan saya pikir-pikir," kata Susyanto.
Begitupun, dia bersikukuh tidak bersalah dalam perkara ini. Sebab, kebijakan yang diambilnya adalah untuk perbaikan pelayanan kesehatan di Kota Binjai. "Jadi kondisinya dimakan mati emak, tak dimakan mati ayah. Tapi ini kan pengadilan dunia, masih ada pengadilan akhirat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Susyanto dinyatakan melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai. Tetapi dalam pelaksanaannya, dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Perkara serupa juga membelit 2 mantan direktur rumah sakit itu, yaitu Sri Hartati dan Murad El Fuad. Namun, keduanya belum menjalani sidang putusan.