Korupsi dana sosialisasi Pemprov Sumut, bos event organizer ditahan
Korupsi dana sosialisasi Pemprov Sumut, bos event organizer ditahan. Dugaan korupsi ini diselidiki sejak akhir 2016 menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana, ditahan penyidik Kejati Sumut, Senin (10/7) sore. Dia dikirim ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Rahmat merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015. Proyek dengan anggaran Rp 41,8 miliar ini diduga dikorupsi sekitar Rp 2,5 miliar.
Rahmat ditahan karena dinilai tidak kooperatif selama penyidikan. Dia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2017, pria ini juga sempat mengajukan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun ditolak hakim.
"Tersangka tidak kooperatif. Kita takut dia melarikan diri dan menghilang barang bukti. Makanya kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," sebut Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut.
Saat diperiksa, Rahmat didampingi tim penasihat hukumnya. Dia dicecar dengan sejumlah pertanyaan seputar kasus dugaan korupsi itu.
"Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sore ini. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, lalu diboyong ke Rutan," jelas Sumanggar.
Rahmat ditahan setidaknya untuk 20 hari ke depan. Tim JPU pun segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Medan.
Sebenarnya terdapat 4 tersangka dalam kasus ini. Keempatnya merupakan pimpinan perusahaan event organizer (EO) dari Jakarta. Namun seorang di antaranya, Matharion Nainggolan yang merupakan Direktur PT Shalita Citra Mandiri, meninggal dunia karena penyakit jantung pada 25 Februari 2017.
Selain Rahmat, masih ada 2 tersangka lain yakni, Budhiyanto Suryanata (Direktur PT Proxima Convexi), dan Taufik (Direktur Mitra Multi Komunication).
Pemeriksaan Budhiyanto dan Taufik segera dilakukan. "Keduanya diperiksa dalam waktu dekat," papar Sumanggar.
Kasus ini dugaan korupsi ini terjadi pada proyek sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada 2015. Kegiatan Bapemas Pemprov Sumut ini dibagi dalam 4 zona dan dikerjakan 4 perusahaan EO dari Jakarta. Dananya Rp 41,8 miliar bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P-APBN) tahun 2015.
Dugaan korupsi ini diselidiki sejak akhir 2016 menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor menemukan kerugian negara Rp 1,5 miliar.
"Tapi kita menggunakan akuntan publik untuk PKN (penghitungan kerugian negara), dengan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar. Namun, hasilnya belum keluar semuanya," beber Sumanggar.
Para tersangka dalam kasus inindijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).