Korupsi di SMKN Binaan, eks Kadis Pendidikan Sumut dibui 2 tahun
Tindakannya membuat negara merugi Rp 4,8 miliar.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Masri, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi peralatan dan perlengkapan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut yang merugikan negara Rp 4,8 miliar.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9). Mereka menyatakan Masri telah terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Masri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Berlian dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9).
Bukan hanya Masri, dua bekas anak buahnya, yaitu Riswan dan Muhammad Rais, juga dinyatakan bersalah dalam perkara serupa. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara. Keduanya didenda masing-masing Rp 100 juta. Jika Riswan tidak membayar denda itu maka dia harus menjalani 2 bulan kurungan, sedangkan jika Rais tidak membayar dia harus menjalani 4 bulan kurungan.
Riswan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sub Tata Usaha SMK Negeri Binaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Sementara Muhammad Rais merupakan mantan Kepala SMK Binaan Pemprov Sumut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ketiga terdakwa dalam perkara ini tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Mereka tidak terbukti ikut menikmati uang hasil kejahatan itu.
Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga tedakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Netty Silaen meminta agar Masri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 1 tahun kurungan. Sementara Riswan dan Rais dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan.
Perkara ini berawal saat SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut mendapat kucuran anggaran sebesar Rp 12 miliar pada 30 April 2014. Dana itu diperuntukkan bagi proyek revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan sebanyak 85 item.
Ketiga terdakwa berulang kali menemui Direktur CV Mahesa Bahari untuk membahas proyek itu. Riswan dan Muhammad Rais pun dibiayai perusahaan untuk terbang ke Jakarta.
Komisaris CV Mahesa Bahari Agus Daryadi kemudian mengajak Imam Bahriyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari untuk ikut dalam proses pelelangan proyek di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut itu.
Pada proses lelang, terdakwa Muhammad Rais tidak menyusun HPS secara benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibat dari penyimpangan ini negara mengalami kerugian Rp 4.838.270.535.
Selain itu juga terdapat kecurangan pada proses lelang. CV Mahesa Bahari pun memenangkan dan mengerjakan proyek.
Dalam perkara ini, Direktur CV Mahesa, Imam Bahriyanto, sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Menurut Netty, kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar dalam perkara ini akan dibebankan kepadanya.
Baca juga:
Sekda Sumsel kaget Bupati Banyuasin tak pernah gaduh tapi kena KPK
5 Guru Besar antikorupsi surati Jokowi tolak koruptor dapat remisi
Selain Bupati Banyuasin, KPK juga amankan 2 pejabat dan kontraktor
KPK tangkap tangan pejabat di Sumatera Selatan
Rawan diselewengkan, Fitra tolak dana aspirasi di RAPBN 2017
Ulama minta pemerintah tak hanya sibuk urusi narkoba & korupsi saja
Diperiksa KPK, Dirut Billy Indonesia mengaku bukan orang penting
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.