Korupsi E-Learning, Kadisdik Rokan Hulu resmi ditahan
Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, HM Zein, Jumat (15/7). Sebab, M Zein merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning di Rohul dan berkasnya dinyatakan lengkap.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah Penyidik merampungkan proses penyidikan, dimana status berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Setelah Salat Jumat tadi, Kadisdik Rokan Hulu (M Zein) datang dan langsung dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan selanjutnya kita tahan sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Guntur kepada merdeka.com.
Menurut Guntur, M Zein ditahan agar mempermudah penyidik dalam pelimpahan wewenang dan tanggungjawab penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam kasus ini, HM Zein tidak sendiri, Hasrizal alias Ujang yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola, sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta juga ikut menjadi tersangka.
Berkas perkara Hasrizal juga sudah dinyatakan lengkap. Hasrizal juga sudah dilakukan penahanan. "Untuk tersangka Has alias Ujang juga sudah ditahan. Kalau tidak salah sebelum Ramadan kemarin," kata Guntur.
Untuk diketahui, kegiatan ini bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2014 untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu. Selain HM Zein, juga terdapat tersangka lainnya, yakni Hasrizal alias Ujang yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola.
Selama kegiatan ini, tersangka HM Zein diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal.
Atas perbuatan itu, HM Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Audit yang dilakukan, penyelewengan kegiatan ini merugikan negara sebesar Rp300 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Program dari Kementerian Pendidikan Nasional juga ditujukan untuk sejumlah kabupaten/kota lain di Riau. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Siak dan telah menetapkan seorang tersangka. Dana Hibah juga diterima para kepala sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.