Korupsi honor petugas PPKBD, 2 eks pejabat BKKBN Batubara dibui
Dua pejabat itu divonis 16 dan 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Dua bekas pejabat BKKBN Kabupaten Batubara, Sumut, dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi honor petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) di Kabupaten Batubara pada 2009.
Dua eks pejabat BKKBN Kabupaten Batubara yang dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/2), yaitu Muhammad Kubri, mantan kepala BKKBN Kabupaten Batubara, Sumut, dan Zailani, mantan bendahara BKKBN Batubara, Kabupaten Batubara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Jonner Manik menjatuhi Muhammad Kubri hukuman 16 bulan penjara. Dia juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara itu, Zailani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan bendahara ini juga dibebani pidana tambahan membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara Rp 10,6 juta, karena sebelumnya dia telah membayar kerugian negara sebesar Rp 77 juta. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar sisa uang pengganti kerugian negara itu, dia harus menjalani sembilan bulan penjara.
Muhammad Kubri dan Zailani dinyatakan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak membayarkan honor 13 petugas PPKBD di Kabupaten Batubara tahun 2009. Masing-masing petugas mendapatkan Rp350 ribu per bulan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Muhammad Kubri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan putusan terhadap Zailani sama dengan tuntutan JPU. Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Hendri dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.