Korupsi pembangunan Tugu Antikorupsi, staf ahli gubernur Riau ditahan
Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan Staf Ahli Gubernur Riau Dwi Agus Sumarno (DAS) karena diduga terlibat kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Antikorupsi Pekanbaru, Rabu (29/11). Saat kasus itu terjadi, tersangka Dwi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan Staf Ahli Gubernur Riau Dwi Agus Sumarno (DAS) karena diduga terlibat kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Antikorupsi Pekanbaru, Rabu (29/11). Saat kasus itu terjadi, tersangka Dwi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Selain Dwi, jaksa juga menahan seorang kontraktor wanita inisial YJB. Keduanya diduga kongkalikong sehingga merugikan negara mencapai Rp 2 miliar. Selain keduanya, ada 16 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa.
"Ya, kedua tersangka kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk Pekanbaru. Untuk tersangka lainnya akan menyusul," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada merdeka.com.
Dalam kasus ini, DAS selaku mantan Kadis PU Riau yang memimpin jalannya proyek pembangunan RTH dan Tugu Anti Korupsi. Padahal, saat peresmian tugu itu juga dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo.
Untuk tersangka YJB selaku pihak swasta yang menjalankan proyek. Dia meminjam bendera dari tersangka K, dia mengerjakan proyek itu namun hasilnya sesuai hasil lab tidak suspect. Dwi dan YJB akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Menurut Sugeng, mereka melakukan penahanan terhadap Dwi dan YJB untuk mempermudah proses penyidikan, sehingga berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi total sudah tiga tersangka yang ditahan. Akan kami prioritaskan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Karena kami mendapatkan bukti tiga tersangka ini yang perannya bisa dikatakan intelektual dader," sebutnya.
Jaksa menjerat Dwi dengan 4 pasal sekaligus. Pertama pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dengan ancaman empat tahun atau subsider pasal 3. Ini terkit penyalahgunaan wewenang ancaman dengan ancaman minimal satu tahun penjara.
Ketiga, pasal 9 UU 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pegawai negeri yang memalsukan daftar atau surat-surat yang khusus dibuat untuk kepentingan administrasi ancaman tiga tahun.
"Atau pasal 12 huruf i yang mengatur pegawai negeri langsung tidak langsung turut serta dalam pekerjaan pengadaan atau pemborongan yang seharusnya saat itu dia mengawasi ancaman minimal tiga tahun," ucap Sugeng.
Sementara untuk tersangka YJB, jaksa menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 UU 1999 atau pasal 3 UU 1999 pasal 9 UU 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sugeng menyebutkan, sampai saat ini belum ada satu tersangka pun yang mengembalikan kerugian negara. Jaksa berupaya untuk mengimbau para tersangka agar segera mengembalikan kerugian negara.
"Kami sudah berupaya untuk mengimbau para pihak tersangka agar mengembalikan. Untuk bukti aliran uang sudah ada dan kuat Insya Allah untuk siapa yang menerima akan dipaparkan di pengadilan," jelasnya.
Pada kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Yang mana sebanyak 13 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima lainnya dari pihak swasta.