Korupsi Rp332 Juta, Eks Ketua BUMDes di Aceh Diciduk
Husaini menjelaskan, pada 2018 lalu K dan SA disebut membeli sebidang tanah kebun dengan menggunakan dana BUMDes. Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata kebun itu fiktif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lentong, Kecamatan Kota Baru, inisial SA (26) karena diduga korupsi dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa 2018. SA disebut melakukan korupsi bersama Kepala Desa setempat inisial K.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA dan mantan Kepala Desa Lentong inisial K (kini mendekam di penjara dengan kasus lain), ditemukan adanya tindak pidana korupsi dana BUMDes Rp332 juta," kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini, Rabu (29/9).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Husaini menjelaskan, pada 2018 lalu K dan SA disebut membeli sebidang tanah kebun dengan menggunakan dana BUMDes. Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata kebun itu fiktif.
"Laporan fisiknya tidak ada dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi berdasarkan alat bukti mereka secara bersama melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Husaini menyebut, SA akan ditahan selama 20 hari di Rutan Singkil sembari menunggu penuntutan di pengadilan.
Baca juga:
Eks Wakil Gubernur Sumsel Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PDPDE Alex Noerdin
Selama Dampingi Alex Noerdin, Eks Wagub Sumsel Mengaku Tak Diberi Kewenangan
Periksa 9 Saksi, Kejagung Dalami Keterlibatan Alex Noerdin di Kasus Korupsi PDPDE
Kasus Korupsi Masjid Raya, Alex Noerdin Bantah Perintahkan BPKAD Anggarkan Rp100 M
Kejagung Tangkap Buronan Ketiga Korupsi Rp120 M Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakpus
Sambil Menangis, Bupati Non-Aktif Juarsah Mohon Hakim Tak Blokir Rekening Anak-Istri