Korupsi tanah kampus, eks Wakil Rektor IAIN Padang divonis 4 tahun
Terhadap putusan tersebut Salmadanis melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Hal yang sama juga dinyatakan terdakwa Eli Satria Pilo.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis mantan Wakil Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, Salmadanis, dengan hukuman empat tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah kampus III IAIN.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa. Dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yose Ana Rosalinda, dalam amar putusannya seperti dilansir Antara, Kamis (8/12).
Dakwaan primer jaksa adalah pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kurungan, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam kasus yang sama (berkas terpisah), yaitu notaris Eli Satri Pilo.
"Berdasarkan putusan ini, diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan 97 barang bukti dikembalikan kepada penyidik," kata Yose Ana Rosalinda.
Hukuman itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama enam tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan hakim juga disebutkan akibat kasus itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,9 miliar. Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter.
Terhadap putusan tersebut Salmadanis melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Hal yang sama juga dinyatakan terdakwa Eli Satria Pilo.
Penasihat hukum Salmadanis, yaitu Salmadanis mengatakan pengajuan banding karena menilai sejumlah keterangan saksi tidak dimasukkan sebagai pertimbangan dalam putusan.
Salah satunya tentang pemisahan wewenang Salmadanis selaku ketua pengadaan tanah, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menginventarisir tanah yang akan dibebaskan.
"Hakim berpendapat tugas menginventarisir tanah oleh PPK, adalah suatu perbuatan melepas tanggung jawab yang dilakukan Salmadanis selaku Ketua Panitia Pengadaan. Sedangkan faktanya, sesuai aturan memang ada pembatasan tugas antara panitia pengadaan dengan PPK," jelasnya.
Pada bagian lain, vonis yang dibacakan hakim itu langsung disambut dengan isak tangis sejumlah keluarga, kerabat, dan jemaah dari terdakwa Salmadanis, yang menghadiri persidangan.
Kasus itu berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dengan jumlah anggaran sebesar Rp 38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).