Kota Malang Mulai Terapkan PPKM, Aktivitas Niaga Sampai Pukul 8 Malam
Kota Malang mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penerapan sejumlah peraturan, sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kota Malang mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penerapan sejumlah peraturan, sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan kesiapan melaksanakan PPKM dengan beberapa modifikasi sesuai kearifan lokal. Salah satunya dengan pengaturan jam beroperasi rumah makan, resto, kafe dan mal yang diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku juga untuk aktivitas masyarakat lainnya di Kota Malang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang ditemukan oleh pekerja bangunan di Malang? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan AMA Malang melakukan silaturahmi dengan PJ Walikota Malang? Pada tanggal 11 Januari 2024, jajaran pengurus AMA Malang melakukan silaturahmi ke kantor Walikota Malang untuk bertemu dengan Pejabat Juru Bicara (PJ) Walikota yang baru, yaitu Bapak Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M.
-
Siapa yang didatangkan PSIS Semarang? Pada Selasa (14/11), PSIS Semarang resmi datangkan pemain baru mereka, Evan Dimas Darmono dari Arema FC.
"Pertimbangannya adalah selain memikirkan sektor usaha, saat ini salat isya masuk di pukul 19.11 WIB. Sehingga tidak bisa kami mengakhiri jam aktivitas masyarakat pukul 19.00 WIB sesuai Inmendagri. Karena masyarakat pasti masih beribadah di masjid," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Senin (11/1).
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021 mengeluarkan 9 instruksi pelaksanaan PPKM. Salah satunya pembatasan aktivitas hingga pukul 19.00 WIB.
Sementara ketentuan lain tetap seperti tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021. Perkantoran di Malang diharuskan 25 persen Work from Office (WFO) dan Work from Home 75 persen. Sementara rumah ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas daya tampung.
PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari ke depan, diharapkan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19.
"Saya mengimbau masyarakat menaati aturan tersebut, agar PPKM kali ini dapat berjalan dengan sukses. Sehingga setelah masa berlakunya berakhir kita semua dapat menuai hasil positif," tegasnya.
Wali Kota Sutiaji menggelar rakor koordinasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya. Rakor digelar secara virtual bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (11/1).
Sutiaji hadir secara virtual dari Ngalam Command Center (NCC) bersama Sekretaris Daerah, Wasto dan Kepala Perangkat Daerah.
Penerapan PPKM di Jawa Timur sendiri sebenarnya hanya Malang Raya dan Surabaya Raya. Namun sejumlah daerah di Jawa Timur turut menjalankan PPKM Jawa-Bali ini yakni Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar dan Kota Madiun.
Dasar penerapannya, untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya merupakan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Sementara wilayah lain atas dasar daerah tersebut yang masuk zona merah.
Kabupaten dan Kota Madiun penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh komite penangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN).
Baca juga:
Tekan Penyebaran Covid-19, Tangerang Raya Optimalkan PPKM
Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Digunakan
20 Daerah di Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional Mulai Hari Ini, Berikut Aturannya
Depok Keluarkan Perwal Terkait PSBB Jawa Bali, Ini Aturan-Aturannya
Sering Dibully Masalah Hajatan, Begini Respon Bupati Banyumas