KPAI desak SBY ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau
Tidak seharusnya, rokok sebagai salah satu produk tembakau yang legal, dijual secara bebas.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri masa jabatannya dengan meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC).
"Semoga di sisa waktu yang sedikit ini, bisa dimanfaatkan Presiden Yudhoyono untuk mewariskan hal besar yaitu ratifikasi FCTC untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, terutama anak-anak, dari bahaya rokok," kata Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (9/10) seperti dikutip Antara.
Niam mengatakan, bahaya rokok sudah begitu nyata. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa aktivitas merokok haram dilakukan di tempat-tempat umum, oleh perempuan hamil dan anak-anak.
"Fatwa MUI itu muncul pada 2009 melalui ijtima ulama seluruh Indonesia yang dihadiri wakil-wakil dari organisasi dan perguruan tinggi Islam. Dalam ijtima itu disepakati kadar hukum bagi rokok, yaitu makruh dan haram," kata Niam yang juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu.
Niam mengatakan, rokok khusus diharamkan bagi anak-anak karena melihat bahaya yang lebih tinggi bila anak terpapar asap rokok apalagi sampai merokok.
Anak yang terpapar asap rokok dan menjadi perokok pasif, dikhawatirkan akan merusak sel-sel tubuhnya sehingga mengganggu tumbuh kembangnya.
"Dari sisi sosial, anak yang hidup di keluarga perokok juga akan terganggu hak-haknya seperti pendidikan dan kesehatan karena orang tua dari rumah tangga miskin lebih memilih membeli rokok daripada untuk biaya sekolah atau mencukupi gizi anak," tuturnya.
Karena itu, Niam berpendapat negara harus hadir dalam memenuhi hak anak tersebut. Bila negara tidak hadir, berarti pemerintah sudah abai dengan permasalahan rakyat, Itu berarti pemerintah sudah tidak amanah dan kehilangan legitimasinya.
"Bangsa Indonesia sudah bersepakat untuk menjalankan demokrasi. Salah satu ciri negara demokrasi adalah seluruh kebijakan harus berdasarkan aspirasi dan kehendak rakyat. Kini, sebagian besar rakyat Indonesia menghendaki adanya pengendalian terhadap tembakau," katanya.
Niam mengatakan, negara secara tegas sudah menyatakan tembakau sebagai salah satu zat adiktif. Karena itu, tidak seharusnya rokok, sebagai salah satu produk tembakau yang legal, dijual secara bebas.
Kelompok Kerja Bersama MUI bersama Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), termasuk KPAI, bersepakat mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera meratifikasi FCTC.
Saat ini, sudah ada 179 negara atau mewakili 90 persen populasi dunia yang sudah meratifikasi konvensi kerangka kerja tersebut. Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia dan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang belum meratifikasi konvensi tersebut.