KPAI Harap Bimbingan Pranikah Dapat Menekan Angka Kekerasan Pada Anak
Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono mengatakan, seseorang masih dapat menikah meskipun tidak mengikuti bimbingan pranikah dan sertifikat.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, bimbingan pranikah mempunyai dampak yang bagus saat berumahtangga. Terlebih, saat mereka mempunyai anak usai menikah.
"Ini sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, penguatan ketahanan keluarga. Tapi dampak perlindungan anak juga luar biasa, karena ada satu materi generasi berkualitas," kata Rita usai menggelar audiensi Pakar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
-
Bagaimana prosedur pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA? Untuk prosedur pembatalan pernikahan, ada beberapa Langkah yang harus dilalui, yaitu:1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.3. Tahap persidangan:Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008.Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (pasal 132 HIR, 158 Rbg).4. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (pasal 185 HIR, 196 Rbg).Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang memutus perkara tersebut.Penyelesaian layanan perkara pada Pengadilan Agama Tangerang paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Apa yang diklaim oleh unggahan yang beredar tentang akad nikah? Beredar unggahan yang mengeklaim per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja. "PENGUMUMANPertanggal 1 Januari 2025Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja," narasi yang beredar.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Kapan Tyas Mirasih mengadakan pengajian pra nikah? Mendekati pernikahannya dengan Tengku Tezi, Tyas Mirasih menyelenggarakan acara pengajian pra nikah pada hari ini, yaitu Kamis (17/8).
Menurutnya, dengan adanya pembekalan sebelum menikah nantinya orang tua mempunyai kesadaran dalam mengasuh anaknya.
"Jadi kalau hari ini orang tua gagal mengasuh, dengan bekal itu minimal orang tua punya kesadaran gimana mengasuh dengan baik dan mau belajar lebih banyak setelah itu," ujarnya.
Dengan begitu, kekerasan terhadap anak dapat berkurang. Karena, suatu masalah dapat dibicarakan dengan secara baik.
"Jadi nanti kasus-kasus semakin berkurang karena orang tua settle, sakinah, mawaddah, kuat secara komunikasi, mengelola konflik, dan jadi bagian dari pelindungan anak juga," ungkapnya.
Alissa Wahid Sebut Tak Ada Ujian Raih Sertifikat Pranikah
Calon pengantin bisa mendapatkan sertifikat bimbingan pranikah tanpa harus mengikuti test atau ujian, tapi hanya dengan mengikuti pembekalan bimbingan pranikah. Hal itu disampaikan Alissa Wahid usai menggelar acara audiensi Pakar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
"Enggak ada (test dan ujian). Maka tugas pemerintah adalah menyelaraskan materi yang dimiliki organisasi masyarakat ini," kata Alissa, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Menurutnya, yang terpenting masyarakat mendapatkan pembekalan sebelum menjalankan kehidupan yang baru usai menikah.
"Yang paling penting 2,6 juta perkawinan muslim dan 600 ribu perkawinan non termasuk masyarakat adat mereka dapat pembekalan sebelum memulai kehidupan baru," ujarnya.
Oleh karenanya tak ada test dan ujian dalam bimbingan pranikah, ia ingin agar masyarakat dapat mengikuti bimbingan pembekalan pranikah.
"Bukan bebas mau ikut enggak ikut boleh. Tapi penekanannya adalah semua harus mendapatkan pembekalan. Modelnya seperti apa itu dipikirkan sekarang. Yang paling penting adalah pembekalannya," ucapnya.
"Yang ramai di publik adalah soal lulus enggak lulus terus enggak boleh nikah. Bukan itu, jadi kalau belum dapat pembekalan mbok kamu pembekalan dulu," tutupnya.
Sebelumnya, Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono mengatakan, seseorang masih dapat menikah meskipun tidak mengikuti bimbingan pranikah dan sertifikat. Hal ini ia sampaikan usai menggelar acara audiensi Pakar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.
"Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (bimbingan pranikah) tidak boleh menikah. Tapi akan lebih bagus, supaya keluarganya jadi baik. Kita berharap akan menjangkau yang 2 juta ini," kata Agus di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Ia menegaskan, seseorang masih dapat menikah meskipun tidak mengikuti kegiatan pranikah dan tak memiliki sertifikat. Karena, sertifikatnya sendiri belum sesuai dengan jumlah pengantin baru.
"Tetap bisa (menikah enggak dapet sertifikat). Karena kita juga dari 2 juta pasangan pengantin baru, kapasitas kelembagaan pemerintahan baru menjangkau 10 persen," tegasnya.
"Jadi kalau nanti kita bilang enggak boleh, nanti yang 90 persen enggak boleh nikah dong? Kalau kita katakan wajib harus di KUA, kelembagaan kua yang representatif punya tempat melakukan pelatihan jg belum semua," sambungnya.
Baca juga:
Anak Tak Naik Kelas Sekolah Digugat, KPAI Sebut Guru Berhak Beri Nilai Siswa
KPAI Bentuk Tim Lindungi Anak Terpapar Demontrasi di DPR
2 Siswa Purworejo di-DO Usai Ikut Demo, KPAI Diminta Turun Tangan
Moeldoko: Audisi PB Djarum Tetap Berlanjut, Nanti Saya Panggil KPAI
PB Djarum dan KPAI Damai, Nama Seleksi Diubah jadi Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis
KPAI Minta Polri dan Kominfo Usut Penyebar Undangan Pelajar Demo di DPR
Ganjar Pranowo: KPAI Turun Cegah Pelajar Demo, Jangan Mengurusi Badminton Saja