KPK akan dalami hasil audit rekening RJ Lino oleh PPATK
"Kita akan dalami laporan PPATK. Mudah mudahan ada laporan konkret dari yang diidentifikasi KPK," kata Agus Rahardjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami lebih lanjut laporan hasil audit PPATK terhadap rekening Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. RJ lino sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kita akan dalami laporan PPATK. Mudah mudahan ada laporan konkret dari yang diidentifikasi KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (29/12).
Dia menyebutkan penyelidikan soal kasus RJ Lino tidak hanya bersumber dari bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK saja melainkan segala hasil audit dari PPATK juga menjadi salah satu referensi.
"Kita tidak hanya berdasar Dumas tapi info PPATK juga digunakan," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menggelar konferensi pers soal penetapan RJ Lino sebagai tersangka atas kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun 2010.
Melalui Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati penetapan RJ Lino sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, namun KPK tidak menyebutkan kerugian yang dihasilkan dari kasus tersebut.
Sebagai konsekuensinya RJ Lino dikenakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan penetapan Sprindik pada tanggal 15 Desember 2015.