KPK akan Panggil Azis Syamsuddin Terkait Suap Penyidik ke Wali Kota Tanjungbalai
Dia meminta Azis dapat kooperatif menjalani pemeriksaan. Mengingat dalam proses hukum tidak ada pihak mana pun yang punya imunitas tertentu, termasuk petinggi DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dengan kasus suap penanganan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Pemeriksaannya dilakukan lantaran politisi Golkar itu diduga terlibat dalam proses rasuah tersebut.
"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan di dalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/4).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Dia meminta Azis dapat kooperatif menjalani pemeriksaan. Mengingat dalam proses hukum tidak ada pihak mana pun yang punya imunitas tertentu, termasuk petinggi DPR RI.
"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi tentu seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," jelasnya.
Lebih lanjut, pemanggilan Azis beserta pihak lain yang diduga terlibat dalam suap penanganan perkara yang melibatkan pula Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.
"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang meminta kepada penyidik KPK unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) agar membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang ditangani lembaga antirasuah. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan kepada Robin bermula dalam pertemuan yang dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.
Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli dalam jumpa pers, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.
Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.
Firli menyebut, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Firli.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MAKI Sebut Wali Kota Tanjungbalai Coba Hubungi Pimpinan KPK buat 'Amankan Kasus'
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kabar Terbaru Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai
Ditahan KPK, Walikota Tanjungbalai Minta Maaf pada Warganya
Ekspresi Wali Kota Tanjungbalai Ditahan KPK
KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Penyidik Robin dari Wali Kota Tanjungbalai