KPK akan Periksa Nazaruddin dan Adiknya Terkait Kasus Bowo Sidik
Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan dua adiknya, Muhammad Nasir dan Muhajidin Nur Hasim.
Namun, ketiganya tak bisa memenuhi pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"KPK telah melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi untuk tersangka IND (Indung) untuk mendalami informasi terkait proses penganggaran DAK dan sumber dana gratifikasi ke BSP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Febri mengatakan, Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung. Tetapi Nazar beralasan sakit dan tidak jadi diperiksa. "Pemeriksaan akan dijadwal ulang," kata Febri.
Sementara Muhammad Nasir, dipanggil sebagai saksi pada 1 Juli 2019, namun mangkir. Pemeriksaan Nasir pun akan dijadwalkan kembali.
Begitu juga dengan Muhajidin Nur Hasyim yang mangkir dari pemeriksaan pada 5 Juli 2019. Padahal, surat pemanggilan sudah diterima oleh Nasir.
"KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan Senin, 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Bupati Kepulauan Meranti Disidik KPK Terkait Kasus Bowo Sidiq
Anak Buah Bowo Sidik Pangarso Bersaksi di Sidang Asty Winasti
KPK Ultimatum Adik Nazaruddin untuk Hadiri Pemeriksaan Kasus Bowo Sidiq
Dalami Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi Gerindra
Adik Nazaruddin Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Bowo Sidik