KPK ancam jerat hukum bagi pihak yang menyembunyikan Royani
KPK sudah menggandeng Polri guna menguak keberadaan mantan sopir Sekretaris MA tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjerat pasal 21 undang undang Tipikor terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses menghadirkan Royani, mantan sopir di Mahkamah Agung yang dipekerjakan untuk Nurhadi. Pentingnya kehadiran Royani guna menguak dugaan adanya keterlibatan Nurhadi, sekretaris MA, dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Oia misalnya kalau terbukti bahwa dia (Royani) itu dialang-halangi atau ada oknum-oknum yang menghalangi pemeriksaannya dan dia dilindungi, ya itu bisa digunakan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jumat (10/6).
Namun Laode masih enggan menegaskan lamanya proses menghadirkan Royani karena adanya beking dari aparat penegak hukum yang melindungi Royani. Dia berdalih alasan Royani masih belum bisa dihadirkan pada pemeriksaan saksi atas kasus ini, karena yang bersangkutan sering berpindah pindah tempat.
Dengan berkoordinasi dengan Polri, Laode bersikeras saat ini KPK masih terus berupaya agar Royani bisa dihadirkan.
"Enggak, kami bekingnya sendiri belum tahu. Kami masih minta Polri untuk kerja sama mencari," tandasnya.
Masih absennya Royani untuk bisa dihadirkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap PN Jakarta Pusat, diduga kuat ada "beking" yang melindungi Royani agar tidak hadir pemeriksaan di lembaga anti rasuah tersebut.
Berkerasnya, KPK menghadirkan Royani sebagai saksi kunci lantaran KPK menduga dialah pintu masuk guna menguak keterkaitan sekretaris MA, Nurhadi dalam kasus yang juga menyeret panitera PN Jakarta Pusat, Edi Nasution, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Edi selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Rapat di Bogor, Nurhadi absen dari pemanggilan KPK
Mabes Polri masih irit beri informasi soal 4 ajudan Nurhadi
Imigrasi pastikan Royani dan Eddy, buronan KPK masih di Indonesia
KPK hari ini kembali periksa Sekretaris MA Nurhadi
Susahnya Polri bantu KPK panggil 4 Brimob pengawal Nurhadi
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.