KPK: Anggota DPRD Malang terima gratifikasi Rp 5,8 miliar dana kelola sampah
KPK pun mengingatkan agar para tersangka bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut. Mereka diminta mengembalikan uang yang permah diterima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, anggota DPRD Malang diduga menerima gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar. Hal itu terkait dugaan penerimaan dana pengelolaan sampah.
"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Malang ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang," lanjut dia.
KPK pun mengingatkan agar para tersangka bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut. Mereka diminta mengembalikan uang yang permah diterima.
"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan. Sebagai informasi, sebagian dari 19 anggota DPRD sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang pada KPK," Febri menandaskan.
Sebanyak 41 kursi di gedung DPRD Kota Malang kosong ditinggal pemiliknya. Mereka beralih mengisi kursi pesakitan lantaran ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 Kota Malang.
Praktis dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, kini hanya tersisa 4 anggota dewan saja. Penghuni kursi tersisa itu adalah Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Abdulrahman (PKB), Tutuk Haryani (PDI-P).
Dugaan suap ini mencuat saat KPK menggeledah Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang pada Agustus 2017 silam. Komisi antirasuah menemukan keterkaitan eksekutif dan legislatif untuk memuluskan anggaran proyek.
Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Arif Wicaksono jadi yang pertama ditahan pada November 2017. Arief beberapa bulan lalu sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Berikutnya, 18 anggota dewan ditahan pada Maret 2018. Mereka berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Abdul Hakim (PDI-P), Tri Yudiani (PDI-P), Suprapto (PDI-P), Sulik Lestyowati (Demokrat), Imam Fauzi (PKB).
Bambang Sumarto (Golkar), Sugiarti (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP), Abd Rochman (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Ya’qud Ananda Gudban (Hanura), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Salamet (Gerindra, Wiwik Hendri Astuti, Sukarno (Golkar), Hery Subiantoro, Zainuddin AS.
Gelombang berikutnya, 22 anggota DPRD Kota Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 3 September ini. Mereka adalah, Syamsul Fajrih (PPP), Sugiarto (PKS), Hadi Santoso (PDI-P), Indra Tjahyono (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), M Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Asia Iriani (PPP).
Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Choirul Amri (PKS), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Arief Hermanto (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra) Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji (Gerindra), Diana Yanti (PDI-P) dan Imam Gozali (Hanura).
Kasus suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang ini juga menyeret Moch Anton, Wali Kota Malang periode 2013 – 2018 dan divonis 2 tahun penjara. Mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S divonis 2 tahun 8 bulan. Seluruh putusan itu dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga:
Korupsi berjamaah, Golkar Minta DPC Kota Malang segera ganti anggota DPRD
Sekjen PDIP pastikan pecat anggota DPRD Kota Malang tersangka suap APBD
Fakta memprihatinkan korupsi berjamaah anggota dewan di Kota Malang
Nasib roda pemerintahan Kota Malang usai wali kota dan 41 DPRD jadi tersangka
DPRD Kota Malang lumpuh, PDIP & PKB serahkan pengganti anggota yang ditangkap KPK