KPK bakal panggil paksa saksi Komjen Budi yang mangkir
Salah satu saksi yang sudah dua kali mangkir adalah Kapolda Kaltim Irjen Andayono.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tinggal diam atas ketidakhadiran beberapa saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap disangkakan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Mereka menyatakan siap menjemput paksa sesuai aturan di undang-undang.
"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada para pewarta, Selasa (27/1).
Namun, Priharsa mengatakan pemanggilan paksa adalah kewenangan dari penyidik. Selama penyidik belum merasa hal itu diperlukan, maka tidak akan dilakukan.
Meski begitu, Priharsa hanya mengimbau supaya para saksi itu tidak dijemput paksa. Dia menyatakan penyidik akan mengatur jadwal menyesuaikan kegiatan saksi apabila memang sangat sibuk.
"Nanti kita akan menyesuaikan panggilan berdasarkan itu. Misalnya hari ini dia tidak bisa kemudian dikonfirmasi, bisanya dua atau tiga hari lagi," ujar Priharsa.
Dua dari tiga saksi diperiksa hari ini ternyata mangkir. Hal itu menurut informasi diberikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada para pewarta, Selasa (27/1). Salah satu yang mangkir adalah Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Andayono.
"Irjen Polisi Andayono informasi dari penyidik yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan keterangan," tulis Priharsa.
Ini adalah panggilan kedua buat Andayono. Sementara itu, saksi selanjutnya yang mangkir hari ini adalah Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. Menurut Priharsa sampai sore ini Revindo tidak hadir tanpa keterangan.
"Brigjen Pol (Purn) Drs. Heru Purwanto tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," sambung Priharsa.
Kemarin, dua saksi lain kasus Komjen Budi juga tidak hadir. "Ada dua yang tidak hadir dan memberikan keterangan," kata Priharsa kemarin.
Menurut Priharsa, saksi Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Drs. Herry Prastowo, SH, Msi., tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas operasi. Saksi yang absen selanjutnya adalah Komisaris Besar Polisi Drs. Ibnu Isticha. Dia merupakan Dosen Utama di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Kepolisian. Dia tidak hadir dengan alasan informasi sedang mendampingi mahasiswa S3. Keduanya sempat mangkir saat diperiksa pekan lalu. Sementara Wakapolres Jombang Kompol Sumardji diperiksa hari ini, tapi keberadaannya juga tidak diketahui.
Baca juga:
JK: Jokowi tak akan lantik Komjen Budi sebelum proses hukum selesai
Kasus Komjen Budi, Kapolda Kaltim Irjen Andayono dua kali mangkir
JK: Kalau presiden bisa diperiksa, masak ketua KPK enggak?
Gugat KPK, Budi Gunawan siapkan 50 pengacara
Saksi Budi Gunawan tak hadir dipanggil KPK, ini jawaban Mabes Polri
Wakapolri: Presiden Jokowi belum minta surat penetapan tersangka BW
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Ganjar Pranowo menemani Kaisar Jepang berkeliling Candi Borobudur? Pada Kamis (22/6), Kaisar Jepang, Hironomiya Naruhito berkunjung ke Candi Borobudur.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.