KPK bakal periksa lagi Yasonna Laoly terkait kasus e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/7).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly hari ini. Yasonna bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek KTP elektronik bernilai triliunan rupiah.
"Informasi dari penyidik hari ini Yasonna H Laoly diagendakan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (3/7).
Menteri Yasonna sebelumnya tak hadir dalam dua kali pemanggilan sebagai saksi pada 3 dan 8 Februari 2017. Saat itu dia dipanggil untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Selain Yasonna, KPK juga akan memanggil sejumlah anggota DPR RI lainnya yang diduga mengetahui proses penganggaran KTP-E.
"Ada rencana pemeriksaan sejumlah saksi kasus e-KTP mulai hari ini. Sejumlah anggota DPR RI yang diduga terkait, mengetahui informasi ataupun yang perlu diklarifikasi kembali terkait indikasi aliran dana diagendakan diperiksa. Sebelumnya, untuk tersangka AA sudah cukup banyak dari unsur swasta dan birokrasi yang diperiksa," ujar Febri.
Febri juga mengatakan bahwa KPK saat ini fokus untuk mendalami orang-orang yang berasal dari latar belakang politik terkait e-KTP.
"Pendalaman di kluster politik menjadi salah satu bagian yang penting dalam kasus KTP-E ini. Dalam proses persidangan pun sudah mulai mengemuka adanya rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah aktor dari sektor politik, birokrasi dan swasta," ungkap Febri.
Yasonna sendiri melalui keterangan tertulis menyatakan akan memenuhi panggilan KPK.
"Saya akan datang pukul 11.00 WIB ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Yasonna pada Minggu (2/7).
Dia mengaku dua kali tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena ada beberapa urusan pekerjaan yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.
"Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil dan sebagai saksi saya akan sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik," tambah Yasonna.
Terkait surat tuntutan Irman dan Sugiharto yang menyebut dirinya menerima uang KTP-E yaitu adanya pembagian uang dari anggota DPR Komisi II fraksi Partai Hanura periode 2009-2014 Miryam S Haryani melalui kelompok fraksi (kapoksi) sejumlah 1.500 dolar AS, termasuk kapoksi PDI-P yaitu Yasonna Laoly atau Arief Wibowo, Yasonna mengaku kaget.
"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP," ungkap Yasonna.
Yasonna bahkan mengaku belum menjabat sebagai kapoksi saat proyek KTP-E berjalan lebih dari 2 tahun karena Kapoksi PDI-P sejak 26 Maret 2013 adalah Arief Wibowo.
"Keterangan dari Miryam yang menyebutkan keterangan Yasonna sebagai Kapoksi Komisi II DPR pada saat Ganjar Pranowo menjabat salah satu pimpinan di Komisi II adalah keliru," tuturnya.
Terkait kasus ini, sudah ada 2 orang terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan yaitu Irman yang dituntut 7 tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.
KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP-E sedangkan politikus Partai Golkar Markus Nari juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada sidang kasus KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dan penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar untuk tersangka Miryam S Haryani.
Baca juga:
Ganjar dan Olly penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP
Kasus e-KTP, KPK tak tutup kemungkinan periksa Setya Novanto lagi
Politikus PKB soal uang e-KTP: Enggak pernah terima dan ditawarkan
Mereka berdalih tidak tahu dan tak lihat kongkalikong korupsi e-KTP
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Ade Komarudin & istri di kasus e-KTP
KPK bakal periksa saksi-saksi di kasus e-KTP secara maraton
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa KH Sochari? KH Achmad Sochari menjadi nama sebuah jalan di wilayah Kota Serang, Banten. Dahulu, sosok KH Sochari amat berpengaruh di masa perjuangan kemerdekaan. Ia pandai memprovokasi masyarakat tentang jahatnya pasukan Belanda, sampai merangkul musuhnya sehingga disegani.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.