KPK Bantah Jegal Novel Lewat Perkom: Kami Harap Alumni dapat Berkiprah di Tempat Lain
Menurut Cahya, penyusunan Perkom 1/2022 merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sengaja menjegal Novel Baswedan cs kembali bekerja di lembaga antirasuah melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Sekjen KPK Cahya Harefa dalam keterangannya, Jumat (11/2).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
Cahya menyebut, Perkom 1 Tahun 2022 dibuat untuk memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya. Menurut Cahya, perkom KPK sebelumnya sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Menurut Cahya, penyusunan Perkom 1/2022 merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Cahya menyebut, KPK sebagai lembaga yang diberi mandat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi butuh penguatan fungsi dan organisasi. Maka dari itu, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya," kata Cahya.
Meski demikian, Cahya menyebut mereka yang tak lulus kualifikasi menjadi ASN di KPK berdasarkan Perkom 1 Tahun 2022 tetap tidak akan bisa bekerja di KPK.
"Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK. Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," kata Cahya.
Diberitakan, KPK menerbitkan peraturan baru, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK. Dalam Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai konisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
Kemudian dalam Pasal 11 disebutkan, pada ayat 1, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Perkom ini ditetapkan di Jakarta 27 Januari 2022 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.
Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.
Baca juga:
Respons Novel Baswedan Cs Soal Aturan Larang Pegawai Dipecat Kembali ke KPK
Firli Teken Aturan Baru, Novel Baswedan Cs Tak Bisa Kembali ke KPK
Lolos Seleksi Kualitas, Eks Raja OTT KPK Harap Bisa Mengabdi Jadi Hakim Agung
Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung
Mewakili Polri, Eks Pegawai KPK Giri Suprapdio Lolos Tahap I Seleksi Komisioner OJK
1 Bulan jadi ASN Polri, Ini Tugas Novel Baswedan Cs di Satgas Pencegahan Korupsi