KPK: Baru 15,34 Persen Penyelenggara Negara Sampaikan LHKPN Tahun 2020
Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut baru sekitar 58.070 atau 15,34% dari 378.553 penyelenggara negara yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020. Hal tersebut terlihat dari aplikasi elhkpn.
"Berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 penyelenggara negara," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (19/1).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dimaksud dengan HKG PKK? Pembukaan Hari Kesatuan Gerak (HKG) TP PKK ke-51 Provinsi Maluku Utara dipusatkan di Kabupaten Pulau Taliabu berlangsung meriah.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dia mengatakan, secara keseluruhan, kepatuhan bidang eksekutif hanya 14,11%, bidang yudikatif 45,88%, legislatif 5,99% dan BUMN/BUMD 13,99%. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2020.
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib lapor untuk menyampaikan LHKPN secara tepat waktu.
"LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021," jelas Ipi.
Selain itu, dengan terbitnya Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.
Ipi menambahkan, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atau lampiran atas nama penyelenggara negara, pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp 10 ribu.
"Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap," jelasnya.
Untuk itu, penyelenggara negara harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari.
Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.
"Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima," tutupnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jaksa Pinangki Akui Sengaja Tak Lengkapi LHKPN: Saya Skip Pak
Intip Harta Kekayaan Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury
Jadi Wakil Prabowo Subianto, Eks Danjen Kopassus Herindra Punya Harta Rp14,5 Miliar
Sandiaga Uno Jadi Menteri Jokowi Paling Kaya
Jadi Kepala BNN, Harta Petrus Golose Rp12,5 Miliar
Budi Gunadi Sadikin, Pengganti Menkes Terawan Kantongi Harta Rp161 Miliar