KPK Belum Berhasil Menangkap DPO Nurhadi, Ini Kata Firli Bahuri
Informasi beredar jika tim KPK yang memburu Nurhadi kerap kehilangan jejak lantaran Nurhadi sering berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan masih terus berusaha menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke markas lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi termasuk para DPO yang terus kita cari," ujar Firli saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2020).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Nurhadi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA hingga masih masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Informasi beredar jika tim KPK yang memburu Nurhadi kerap kehilangan jejak lantaran Nurhadi sering berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Firli enggan mengomentari informasi tersebut. Namun jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan jika tim lembaga antirasuah selalu menindaklanjuti setiap informasi tentang keberadaan Nurhadi dan para DPO lainnya.
"Saya tegaskan, semua informasi terkait dugaan keberadaan para DPO, kita lacak dan kejar," kata Firli.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut jika tim KPK sempat lima kali melacak keberadaan Nurhadi. Namun tim lembaga antirasuah tak berhasil menemukan Nurhadi.
"Buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap," kata Neta dalam keterangan persnya, Minggu (3/5/2020).
Diketahui, Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Reporter: fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Rasa Polri di Bawah Komando Firli Bahuri
Ketua KPK Tutup Rapat 18 Masalah Internal Hasil Temuan Dewan Pengawas
Miliki Anggaran Penanganan Covid-19 Terbesar, Pemprov DKI Diawasi KPK
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kartu Prakerja
Ketua KPK: Kami Tindak Tegas Koruptor Anggaran Covid-19, Pidana Mati