KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap MA yang Bebaskan Syafruddin Arsyad
Maka dari itu, hingga kini KPK belum menentukan langkah hukum lanjutan atas pembatalan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Syafruddin. Sebelumnya, PT DKI memvonis Syafruddin 15 tahun penjara atas penerbitan SKL BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Sampai dengan hari ini tadi saya cek ke tim jaksa penuntut umum, kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Jadi kami harap Mahkamah Agung juga bisa segera menyelesaikan itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (10/7) malam.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Maka dari itu, hingga kini KPK belum menentukan langkah hukum lanjutan atas pembatalan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Syafruddin. Sebelumnya, PT DKI memvonis Syafruddin 15 tahun penjara atas penerbitan SKL BLBI.
Febri mengatakan, setelah menerima salinan putusan tersebut, KPK akan mempelajari dan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Nah itu yang belum kami terima. Begitu kami terima, tim akan secara cepat melakukan pembacaan dan analisis dan kami juga akan sampaikan pada publik secara lebih detail apa langkah hukum yang akan dilakukan," ujarnya.
Namun, dia masih enggan mengungkap opsi-opsi hukum yang sedang dipertimbangkan KPK untuk menyikapi putusan MA. Febri hanya memastikan pihaknya akan mempertimbangkan berbagai upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK).
"Berbagai kemungkinan upaya hukum biasa dan hukum luar biasa dalam penanganan perkara ini akan kami pertimbangkan dan dianalisis secara matang, agar kemudian langkah tersebut benar-benar langkah yang signifikan," kata Febri.
Langkah hukum lanjutan menurut Febri akan dilakukan KPK demi pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim yakni Rp4.58 triliun.
"Sebagai upaya untuk tetap menangani kasus BLBI dan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar itu," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI
KY Tak Boleh Nilai Putusan Hakim MA Soal Baiq Nuril dan Syafruddin Arsyad
DPR Sarankan KPK Ajukan Peninjauan Kembali Atas Kasasi Syafruddin Arsyad
Kasus BLBI, KPK Periksa Kwik Kian Gie
KPK Pertajam Proses Penerbitan SKL BLBI yang Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun