KPK buka peluang Sanusi terjerat pasal gratifikasi
Jika KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi, total ada tiga pasal yang dilanggarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan ada pasal gratifikasi yang akan disangkakan terhadap Mohamad Sanusi, tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land. Pada fakta persidangan diketahui Ariesman Widjaja menggelontorkan kepada Sanusi untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
"Memang bisa saja itu berkembang, karena seperti Tipikor ke TPPU bisa saja. Sepanjang bisa menemukan bukti-bukti baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (19/7).
Sebelumnya, Sanusi mengatakan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja bersedia membantu Sanusi dalam bursa pencalonan gubernur DKI Jakarta 2017. Pernyataan ini dikemukakan saat dia menjadi saksi pada persidangan Ariesman Widjaja di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Jadi saya bicara panjang lebar. Bicara tentang saya jadi balon (bakal calon) gubernur, Pak Ariesman mengatakan kesediaannya untuk bantu saya," ujar Sanusi di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (18/7).
Jika KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi, total ada tiga pasal yang dilanggar adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik itu.
Untuk kasus penerimaan suap, Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHP.
Sedangkan kasus TPPU, Sanusi disangkakan melanggar pasal 3 atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan untuk penerima suap Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHPidana.