KPK Cegah Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari ke Luar Negeri
"Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Akbar Himawan Buchari. Pencegahan ke luar negeri untuk anggota DPRD Sumatera Utara itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
"Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Bregada Keraton Yogyakarta bertempur melawan VOC? Salah satunya adalah pertempuran Keraton Yogyakarta melawan VOC di Jenar pada tahun 1951.
-
Di mana letak KWT Mina Lestari 012? Masyarakat bisa datang langsung ke KWT Mina Lestari, Jalan Mina Raya II RW 012, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, jam berapa pun untuk menikmati terapi Leuhang
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Akbar Himawan sendiri merupakan saksi dalam kasus ini. Akbar sempat dijadwalkan diperiksa tim penyidik pada Kamis 31 Oktober 2019. Namun Akbar mangkir dengan alasan tengah berobat ke Malaysia.
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan karena kebutuhan penyidikan. Agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jelang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Periksa Tersangka Suap Proyek dan Jabatan di Pemkot Medan
KPK Periksa 7 Eks Anak Buah Dzulmi Eldin Atas Kasus Proyek & Jabatan Pemkot Medan
Kasus Suap Walkot Medan, KPK Geledah Rumah Pengusaha Sohib Menantu Jokowi
Usai Diperiksa KPK, Dua Anak Wali Kota Medan Bungkam
KPK Periksa Anak Wali Kota Medan Terkait Kasus Promosi Jabatan