KPK cegah pihak swasta terkait kasus korupsi dana haji
KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri kepada Imigrasi, atas nama Saleh Salim Badegel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah seorang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan haji oleh Kementerian Agama pada 2012-2013. Latar belakang saksi itu adalah swasta.
"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Saleh Salim Badegel dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/10).
Saleh sudah pernah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Dia dilarang melancong ke luar Indonesia selama enam bulan, lantaran kesaksiannya dianggap penting buat mengungkap kasus itu dan peran mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Menteri Agama SDA. Tetapi uniknya, dalam surat perintah dimulainya penyidikan tercantum kata 'SDA dan kawan-kawan.' SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Praktik korupsi dilakukan ditengarai terjadi di berbagai lini. Antara lain pengadaan penginapan, transportasi, dan katering. Selain itu, diduga SDA juga menyalahgunakan kuota Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji serta memanipulasi Sistem Komputerisasi Haji.