KPK Dalami Kasus Distribusi Gula Lewat Komisaris Utama PTPN VI Syarkawi Rauf
Syarkawi Rauf yang juga mantan Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU) itu dijadwalkan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Komisaris Utama PTPN VI Muhammad Syarkawi Rauf.
Syarkawi Rauf yang juga mantan Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU) itu dijadwalkan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Yang bersangkutan (Muhammad Syarkawi Rauf) akan diperiksa untuk tersangka IKL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Syarkawi Rauf. Namun nama Syarkawi Rauf sendiri muncul dalam dakwaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) dalam kasus ini. Syarkawi Rauf disebut turut menerima uang SGD 19.300 atau sekitar Rp1,96 miliar.
Dalam dakwaan jaksa menyebut pemberian uang diduga untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan gula kristal putih oleh Pieko dengan PTPN III.
Menurut jaksa, uang diberikan dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika, Jakarta Selatan, sebesar SGD 50 ribu. Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar SGD 140.300. Uang penyerahan kedua diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Syarkawi Rauf, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia X (APTRI X) Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.
Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Suap Distribusi Gula, KPK Kembali Periksa Dolly Pulungan
Kasus Suap Distribusi Gula, Dirut PTPN X Dicecar Tupoksi Direktur Utama
KPK Periksa Dua Tersangka Suap I Kadek Kertha Laksana dan Elfin Muhtar
Direktur Pemasaran PTPN III Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Kasus Suap, KPK Periksa Zainal Abidin dan I Kadek Kertha Laksana