KPK dalami peran Sandiaga di kasus Wisma Atlet dan RS Udayana
KPK dalami peran Sandiaga di kasus Wisma Atlet dan RS Udayana. Saut mengatakan dipanggilnya Sandiaga oleh penyidik KPK untuk mengetahui peran setiap orang. Sebab sekecil apapun informasi dari Sandiaga bisa memberikan petunjuk untuk dua kasus tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus sekaligus yakni korupsi pembangunan wisma atlet dan pembangunan rumah sakit Universitas Udayana.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang mengaku belum mengetahui detil keterlibatan Sandiaga. "Aku belum belajar kasusnya. Nah perannya kita belum tahu," kata Saut di gedung BPSDM Kemendagri, Jalan TMP Kalibata Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Saut mengatakan dipanggilnya Sandiaga oleh penyidik KPK untuk mengetahui peran setiap orang. Sebab sekecil apapun informasi dari Sandiaga bisa memberikan petunjuk untuk dua kasus tersebut.
"Kita selalu melihat peran setiap orang. Kalau dia di sana perannya lihat terus dengar-dengar nanti kan ketahuan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudung Purwadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Saat itu, Dudung merupakan Direktur Utama PT Duta Graha Indah diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri ataupun perseroan.
"DP diduga melakukan perlawanan hukum dengan memperkaya diri sendiri terhadap pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel," ujar PLH Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Senin (21/12).
Surat penyidikan pun sudah diteken Pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015. Sementara pada kasus pengadaan alat kesehatan di RS Udayana, Sandiaga diperiksa untuk tersangka Marisi Matondang, selaku mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara. Marisi, yang saat ini sudah menjadi terdakwa pernah menyebut bahwa Sandiaga mengetahui kongkalikong pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut.
"Dia (Sandiaga) tentu tahu proyek alkes Universitas Udayana. Tahu semua proyek ini." kata Marisi.
Dia menjelaskan, saat itu pasangan politik Anies Baswedan itu menjabat sebagai komisaris PT Duta Graha Indah yang menjadi pelaksana proyek itu dari PT Mahkota Negara, anak perusahaan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Dari proyek tersebut diduga terjadi kongkalikong yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 Miliar dari nilai proyek Rp 16 Miliar.
Hingga saat ini baik di kasus korupsi pembangunan wisma atlet ataupun di pembangunan RS Udayana, peran Sandiaga belum jelas.